Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

SIPD Pemprov Maluku Utara di Reset, Ini Jawaban Samsuddin A Kadir

Samsuddin A Kadir menjelaskan akun SIPD Sekprov maluku Utara di reset Kemendagri karena ada surat perintah pengembalian

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
POLEMIK: Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Pemprov Maluku Utara di reset Kemendagri.

Diresetnya SIPD yang menjadi bagian integral, dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Yang berujung pada terhambatnya proses pembangunan Maluku Utara.

Penyebanya, admin SIPD daerah yang diajukan dipegang oleh Plt Sekprov Maluku Utara, Salmin Janidi.

Baca juga: Arsyad Sardan Ingin Daftar Semua Partai di Pilkada Morotai 2024

Kepada TribunTernate.com, Sekprov Maluku Utara defenitif, Samsuddin A Kadir menjelaskan.

Akun SIPD Sekprov di reset Kemengdagri karena ada surat perintah pengembalian..

"Ada surat dari Kemendagri untuk mengembalikan, tapi tidak ditindaklanjuti sehingga di reset, "katanya, Jumat, (19/04/2024).

Setelah SIPD Sekprov di reset, ada perintah untuk pengajuan pengembalian dari pemilik atau pemegang akun.

Baca juga: Muttiara T Yasin Ikut Ambil Form Pendaftaran di PKB dan Perindo untuk Pilkada Halmahera Tengah 2024

"Kami sudah mengajukan surat untuk dikembalikan, kalau saya pemegangnya, berarti TAPDnya harus saya. Karena tanda tangan penetapannya harus saya," jelasnya.

Lanjutnya, jika dirinya ingin di reset dalam SIPD, maka harus ada Keputusan Presiden yang menggantikan dirinya dari jabatan Sekda.

"Kalau dalam sistem itu mau dirubah pemegangnya, harus ada Keppres yang mengganti saya dari Sekda, bukan SK Plt Gubernur, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved