Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kemenkumham Malut Monitoring Aplikasi Molina Pada Kanim Kelas II Non TPI Tobelo Halmahera Utara

Kanwil Kemenkumham Malut melalui Divisi Keimigrasian melakukan Monitoring Aplikasi (Molina) di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo

Editor: Mufrid Tawary
Dok Humas Kemenkuham Malut
Tampak sejumlah pegawai Kemenkumham Maluku Utara foto bersama usai mengikuti kegiatan monitoring aplikasi Molina 

TRIBUNTERNATE.COM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui Divisi Keimigrasian melakukan Monitoring Aplikasi  (Molina) di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Selasa (23/04/24).

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kakanwil Kemenkumham Malut), Ignatius Purwanto  didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidihanto Markos, Pejabat Administrator, Pengawas serta Pelaksana pada Bidang Perizinan dan Indormasi Keimigrasian serta Bidang Intelijen dan Informasi Keimigrasian.

Tim disambut oleh Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Rustam  Husain.

Kepala Divisi Keimgrasian Ian Fidihanto Markos dalam kesempatan itu menyampaikan tujuan kedatangan Kakanwil bersama Tim yaitu Kunjungan Monitoring.

Ini  dilakukan untuk mengetahui implementasi di Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dan  permasalahan yang ada terhadap aplikasi  (Molina) untuk pelayanan Warga Negara Asing (WNA) .

“Terkait aplikasi Molina mengenai Visa dan Izin Kunjungan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi Divisi Keimigrasian sebagai pemangku tugas  bidang Inteldakim akan mendukung dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi, dan mendukung  peraturan Keimigrasian dengan kegiatan pemantaun Intelijen dan pengawasan kegiatan   keberadaan Orang Asing  sebagai bagian Tusi Intelijen maupun pengawasan Keimigrasian,”jelasnya.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Ignatius Purwanto Tekankan Pentingnya Disiplin dan Semangat Kerja


Lanjut dia Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan layanan perpanjangan Visa, perpanjangan ITAS dan Alih Status dan lainnya.

Kemudian, Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Muhammad Fahmi Herdiansyah menyampaikan bahwa terdapat beberapa permohonan WNA untuk perpanjangan visa yang telah diterima dari Kabupaten Kepulauan Morotai.

Akan tetapi ketika dilakukan pengecekan, data diri yang bersangkutan tidak bisa terkonfirmasi ke alamat email pribadi, dalam perpanjangan visa yang sudah diurus oleh penjamin pertama ternyata dalam aplikasi molina tidak terdeteksi oleh aplikasi Molina hal ini yang membuat petugas kesulitan memeriksan akun dari pemohon.

Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada petugas yang telah teliti serta maksimal dalam melayani Warga Negara Asing.

"Segera dibuatkan segala catatan kekurangan yang terjadi pada sistem,  sampaikan pada Kanwil khususnya Divisi Imigrasi untuk diteruskan kepusat,”ungkapnya.(*)

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved