Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

APBD Maluku Utara 2024 Tak Kunjung Jalan, Ini yang Dinilai KASN ke M Al Yasin Ali

Tugas PNS melayani masyarakat, namun jika mutasi dan demosi tidak sesuai ketentuan, yang terjadi pegawai kehilangan fokus bekerja.

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Pemkot Ternate
POLEMIK: Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati W.R. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai pemberhentian sementara Samsuddin A Kadir sebagai Sekprov Maluku Utara.

Dengan jabatan Eselon I di lingkup Pemprov Maluku Utara oleh Plt Gubernur Maluku Utara, berdampak pada pelayanan publik.

Hal ini disampaikan anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati W.R, di Bela Hotel, Ternate, Rabu (24/4/2024) kemarin.

Menurutnya, tugas PNS melayani masyarakat, namun jika mutasi dan demosi tidak sesuai ketentuan, yang terjadi pegawai kehilangan fokus bekerja.

Baca juga: Megembangkan UMKM Perikanan Potensial

"Jadi kalau pegawai kerja tidak fokus pasti pelayanan berantakan, pasti masyarakat yang akan terkena dampaknya."

"Padahal yang milih Gubernur siapa? Masyarakat. Ya, harus fokus ke masyarakat, "ucapnya.

Benar saja, saat ini APBD Pemprov Maluku Utara tak kunjung jalan.

Sebab akun admin daerah SIPD sementara direset oleh Kemendagri.

Lantaran Plt Gubernur Maluku Utara belum mencabut surat pemberhentian sementara Samsuddin A Kadir.

Alhasil, berbagai proyek atau kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat tidak dapat dijalankan.

"Belum lagi, hutang pihak ketiga yang nilainya di atas Rp 1 triliun belum dapat dibayarkan," jelasnya.

Lanjutnya, langkah yang harus diambil oleh Plt Gubernur Maluku Utara adalah mengembalikan posisi Sekda defenitif.

Begitu juga dengan pejabat eselon II sesuai rekomedasi KASN, BKN, dan Kemendagri.

Dengan begitu, akun admin daerah SIPD yang saat ini masih direset bakal dikembalikan.

Selain itu, akan menjadi pertimbangan BKN untuk membuka pemblokiran data/layanan kepegawaian puluhan pegawai Pemprov Maluku Utara.

Baca juga: Basarnas Ternate Siap Bantu Evakuasi Warga Erupsi Gunung Ruang

"Nah, otomatis sistem akan dibuka lagi kan oleh Kemendagri. Itu kan gampang sekali, sekarang tinggal mau apa nggak Gubernur?, "katanya.

Ia juga mengingatkan kepala daerah agar dalam mengambil keputusan mutasi, promosi, dan demosi perlu memikirkan pegawai.

"Jangan hanya berfikir pada level pimpinan (kepala OPD), "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved