Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Pemkab Morotai Maluku Utara Siap Jalankan 13 Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

13 Ranperda yang nanti dijalankan Pemkab Pulau Morotai sudah di evaluasi oleh Kemenkeu, Kemendagri dan Gubernur Maluku Utara

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PERDA: Kantor Pemerintahan Terpadu Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Jumat (25/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara bakal jalankan 13 Perda, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hal tersebut disampaikan Kabag Hukum Setda Pemkab Pulau Morotai, Sulaiman Basri, Jumat (26/4/2024).

Dikatakan, 13 Perda yang dijalankan sudah sesuai ketentuan Pasal 286 ayat 1, Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Tentang pemerintahan daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah.

Baca juga: Kemendagri Buka Blokir SIPD, Biro Adpim dan Setda Maluku Utara Mulai Susun Perencanan Kas

Ditetapkan dengan undang-undang, yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Perda.

Bahkan juga sesuai ketentuan Pasal 94, Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Tentang Hubungan Keuangan Antara, Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan.

Karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Pemkab Pulau Morotai.

"Dijalankan (Perda) berdasarkan perintah Undang-undang cipta kerja, sebagai dasar pungutan pajak dan retribusi tahun ini, "katanya.

Diakuinya, 13 Ranperda yang dijadikan satu sudah di evaluasi oleh Kemenkeu, Kemendagri dan Gubernur.

Bahkan nomor register Perda-perda tersebut, dari Pemporov Maluku Utara sudah ada.

Dan pada 29 Januari 2024, Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali menandatangani dokumen Perda yang dimaksud.

Belum dijalankan Perda itu, diakuinya juga, karena sementara masih ada turunan seperti Peraturan Bupati (Perbub).

"Sementara belum dijalankan karena masih turunannya, Perbup, kan di kasih waktu enam bulan, untuk menyusun Perbup-nya itu,"

"Nanti setelah itu dari pihak BPKAD, membukukan dan dibagikan ke semua OPD, untuk dijalankan, sebagai acuan atau dasar pemungutan pajak dan retribusi,"timpalnya.

Seraya menyampaikan Perda itu, sudah ada persetujuan dari DPRD Morotai, sebagai lampiran, ke Kemendagri, dan Kemenkeu.

Berikut 13 Ranperda PDRD

Perda nomor 5 tahun 2011, tentang BEA perolehan hak atas tanah dan bangunan

Perda nomor 6 tahun 2011, tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan

Perda nomor 7 tahun 2011, tentang pajak air tanah

Perda nomor 8 tahun 2011, tentang pajak mineral bukan logam dan batuan

Perda nomor 9 tahun 2011, tentang pajak penerangan jalan

Perda nomor 10 tahun 2011, tentang pajak restoran.

Perda nomor 11 tahun 2011, tentang retribusi jasa usaha,

Perda nomor 12 tahun 2011, tentang perda pajak hotel

Perda nomor 13 tahun 2011, tentang retribusi perizinan tertentu

Baca juga: Alasan Josko Gvardiol Jatuhkan Joao Pedro tapi Brighton Ga Penalti, Ini Penjelasan Posisi Bek City

Perda nomor 15 tahun 2011, tentang retribusi jasa umum

Perda nomor 16 tahun 2011, tentang pajak hiburan

Perda nomor 17 tahun 2011, tentang pajak reklame. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved