Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berita Populer Malut

3 Berita Populer Maluku Utara: Mulai 7 Fakta Stevi Thomas hingga 3 OPD Berkantor di Masjid

Fakta-fakta Stevi Thomas yang terungkap dalam sidang, di antaranya Gubernur Maluku Utara Nonaktif dinilai hambat proyek PSN

Editor: Munawir Taoeda
Kolase Tribunternate.com
3 Berita Populer Maluku Utara, Sabtu 4 Mei 2024 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut 3 berita populer Maluku Utara yang banyak dibaca di TribunTernate.com, Sabtu (27/4/2024).

Mulai dari besaran uang yang diterima Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba dari Kristian Wuisan.

Lalu fakta-fakta Stevi Thomas yang terungkap dalam sidang, di antaranya Gubernur Maluku Utara Nonaktif dinilai hambat proyek PSN.

Dan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Halmahera Selatan, Maluku Utara terpaksa berkantor di Masjid.

Simak selengkapnnya

1. Abdul Ghani Kasuba Terima Uang dari Kristian Wuisan

Kristian Wuisan pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Kini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI selama 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, Jumat (3/5/2024)
Kristian Wuisan sesudah atau sebelum persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Kristian Wuisan 2,10 tahun penjara.

Tak hanya itu, terdakwa Kristian Wuisan juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, subsideir dua bulan penjara.

Itu ditegaskan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara dengan agenda tuntutan, Jumat (3/5/2024).

Sidang dipimpin Rommel Franciskus Tumpubolon, di dampingi empat Hakim Anggota yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.

Di mana JPU menegaskan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.

Menyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebesar Rp3.505.000.000 miliar.

"Terdakwa Kristian Wuisan terbukti menyuap AGK, untuk mendapatkan sejumlah proyek, "beber JPU.

Selengkapnya baca DI SINI

2. 7 Fakta Tuntutan Stevi Thomas

7 Fakta Tuntutan Stevi Thomas
Stevi Thomas saat mendengat tuntutan JPU

JPU jatuhkan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, kepada terdakwa Stevi Thomas.

Itu atas keterlibatannya pada kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved