Selasa, 19 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Malut Buka Suara Soal PHK Sepihak , PT WP dan Disnaker Segera Dipanggil

Rustam Ode Nuru, merespons keputusan PHK sepihak yang diambil PT Wanatiara Persada (WP) kepada tigu buruh.

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara dari Fraksi Golkar, Rustam Ode Nuru. Dia mengatakan pihaknya segera memanggil managemen PT WP dan Disnaker terkait keputusan PHK kepada tiga buruh, Minggu (5/5/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, dari Fraksi Golkar, Rustam Ode Nuru, merespons keputusan PHK sepihak yang diambil PT Wanatiara Persada (WP) kepada tigu buruh.

PHK sepihak ini buntut dari aksi mogok kerja dalam rangka peringatan hari buruh internasional atau May Day yang dimotori Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) pada Kamis 2 Mei 2024.

Adapun tiga buruh yang di PHK adalah Ketua SBTK-FNPBI Sardi A. Hongi dan dua anggotanya, yaitu Enko Sanangka dan La Endang. Ketiganya merupakan karyawan aktif di perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi.

Rustam menilai, pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan PT WP merupakan langkah mundur di tengah terbukanya penyelenggaraan pemerintahan.

Dia pun memastikan Komisi II DPRD Halmahera Selatan bakal memanggil pihak PT WP dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mendudukkan ihwal keputusan PHK kepada tiga buruh itu.

"Kami akan mengundang pihak managemen PT WP dan pemerintah daerah dalam hal ini Disnaker, untuk kita dudukkan persoalan ini," kata Rustam.

Rustam menjelaskan bahwa pekerja industri sebagai warga negara, mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum.

Di antaranya hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja.

Oleh sebab itu, serikat pekerja dapat melakukan komunikasi, menyampaikan saran, gagasan dan pendapat terhadap managemen perusahaan terkait hak-hak pekerja buruh.

Hal ini, diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 yang  menyatakan bahwa serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang didirikan oleh, dari, dan untuk pekerja di dalam atau di luar perusahaan milik negara atau pribadi yang bersifat tidak terikat.

Kemudian serikat pekerja juga independen dan demokratis, serta dapat di pertanggung jawabkan untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak hak dan kepentingan pekerja.

"Maka dari itu, kebebasan berserikat adalah hak buruh yang tidak dapat di tawar-tawar. Ini yang harus dipahami, tidak boleh hak-hak demokrasi buruh ditindak seperti itu (PHK)," pungkasnya.

Diberitakan  sebelumnya, PT Wanatiara Persada atau WP, perusahaan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tiga karyawannya.

Ketiga karyawan tersebut adalah Sardi A. Hongi, Enko Sanangka dan La Endang Lahata. Kebijakan PHK ini berhubungan dengan aksi mogok kerja pada peringatan hari buruh internsional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2024.

Baca juga: Bassam Kasuba Diusung Gerindra di Pilkada Halmahera Selatan, Ruslan Mohdar: DPP Pasti Pertimbangkan

Ketiga buruh ini dinilai sebagai otak penggerak aksi mogok kerja yang melibatkan puluhan buruh di perusahaan nikel itu. Dalam aksi itu, merkea juga turut menyampaikan tuntutan ke perusahaan terkait penerapan jam kerja dan upah lembur yang adil.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved