Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Negeri Ternate Maluku Utara Eksekusi 5 Rumah

Sesuai putusan Pengadilan Negeri Ternate, rumah atau bangunan harus kosongkan saat dilakukan eksekusi oleh petugas

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Pengadilan Negeri Ternate
EKSEKUSI: Suasana eksekusi rumah di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara oleh Pengadilan Negeri Ternate, Senin (6/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Lima rumah warga di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara dieksekusi Pengadilan Negeri Ternate, Senin (6/5/2024).

Kelima bangunan rumah yang di eksekusi, masing-masing perkara nomor 34/Pdt.G/2017/PN Ternate.

Dengan objek 2 bangunan rumah, sementara perkara nomor 37/Pdt.G/PN Ternate dengan 3 objek bangunan rumah.

Jefri Pratama, Selaku Panitra Muda Pengadilan Negeri Ternate yang memimpin jalannya eksekusi mengatakan.

Baca juga: Disnaker Halmahera Selatan Malut Didedak Ambil Langkah, Usai 3 Buruh PT WP di PHK Usai Aksi May Day

Eksekusi ini yang dilakukan sudah berkekuatan hukum tetap, atau sesuai putusan.

"Sudah tidak ada upaya hukum lain, karena ini berkekuatan hukum tetap, "kata Jefri.

Untuk itu, Jefri menegaskan, apa yang sudah menjadi putusan pengadilan, maka tidak ada upaya hukum lain, melainkan eksekusi pengosongan bangunan.

Baca juga: Nama La Bayoni Menyeruak Jelang Pelantikan Pj Gubernur Maluku Utara 13 Mei 2024

"Ini sudah klir dalam putusan, makanya tidak ada alasan dan ini sesuai prosedur, "tegasnya mengakhiri.

Pada saat eksekusi terlihat ratusan anggota Polres Ternate, ikut melakukan pengamanan jalannya eksekusi.

Hingga berita ini dipublis, pemilik rumah yang dieksekusi belum dapat memberikan keterangan sedikitpun. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved