Pilkada Halmahera Selatan 2024
3 Bacabup Halmahera Selatan Gugur Penjaringan PKB, Salah Satunya Asmar Hi Daud, Ini Penyebapnya
DPC PKB Halmahera Tengah, Maluku Utara terpaksa menggugurkan 3 Bacabup karena administrasi pemberkasan tidak lengkap
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tiga bakal calon bupati (Bacabup) Halmahera Selatan, Maluku Utara terpaksa digugurkan dalam proses penjaringan PKB.
Mereka adalah Ketua DPC PKB Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, Politikus NasDem, Muhlis Jafar dan mantan Kepala Dinas Perikanan Halmahera Timur, Asmar Hi Daud.
Perihal itu disampaikan Ketua Tim Penjaringan DPC PKB Halmahera Selatan, M Zulkifli Usman, Senin (6/5/2024).
Dikatakan, PKB sebelumnya menerima 8 Bacabup saat membuka penjaringan calon kepala Daerah di Pilkada Halmahera Selatan 2024.
Baca juga: Tiba di Ternate Maluku Utara, KRI Teluk Wondama 527 Buka Layanan Bakti Kesehatan Umum
Tetapi hanya 5 Bacabup yang bisa ke tahapan selanjutnya, setelah berkas pencalonan mereka dinyatakan lengkap.
"Kalau yang tiga Bacabup itu berkas mereka tidak dilengkapi, kami sudah hubungi LO mereka, tapi sampai batas waktu 30 April tidak bisa dilengkapi juga."
"Jadi tetap digugurkan karena sudah jelas adminstrasi tidak dilengkapi."
"Kalau yang lengkap itu 5 orang. Itu Hj Eka Dahliani Abusama, Bassam Kasuba, Rusdi Somadayo, Asmar Bani dan Rusihan Jafar, "katanya.
Zulkifli mengaku, para Bacabup yang telah melengkapi berkas pencalonan selanjutnya dikirim ke DPP untuk diproses.
Sementara Bacabup yang tidak lengkapi berkas, nama mereka tidak akan dibawa ke DPP PKB.
"Lima orang (Bacabup) itu yang tetap kami usulkan ke DPP. Tapi sampai sekarang kami belum usulkan karena ada kegiatan DPP di Makassar, "pungkasnya.
Zulkifli sebelumnya mengatakan, semua Bacabup Halmahera Selatan yang mengikuti penjaringan punya peluang diusung.
Baca juga: 4 DPO Kabur dari Tahanan Polsek Maba Selatan Halmahera Timur Maluku Utara Berhasil Dibekuk
Hanya saja, keputusan siapa yang dicalonkan di kontestasi politik lima tahunan tersebut menjadi kewenangan DPP.
"Mekanisme keputusan (pencalonan bupati dan wakil bupati) ada di DPP."
"Kami di daerah hanya melaksankan penjaringan, itru saja, "katanya, Rabu (24/4/2024). (*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.