Kemendagri Perintahkan ke 10 Pemda di Maluku Utara Lakukan Ini
Bahri menyebut Kemendagri minta kepada pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara agar memberikan jaminan sosial terhadap pekerja rentan.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Bahri menyebut Kemendagri minta kepada pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara agar memberikan jaminan sosial terhadap pekerja rentan.
Kategori rentan, mulai pekerja di luar TNI/Polri, PNS, dan pekerja penerima upah yang harus dibayarkan Pemda sebagai pekerja rentan.
Jaminan sosial terhadap ketenagakerjaan merupakan program prioritas.
Untuk itu Pemda harus menganggarkan dalam APBD-nya.
"Sebagai pemberi kerja, Pemda wajib mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada semua pekerja. Demikian juga yang pekerja bukan penerima upah, maupun yang bekerja pada selain penyelenggara negara,” ucap Bahri saat hadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Bela, Ternate, Selasa (7/5/2024).
Dengan perlindungan pekerja kata dia, masyarakat pekerja rentan mendapatkan jaminan seperti jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian.
Pekerja yang terlindungi oleh program jaminan perlindungan sosial juga menjadi salah satu cara meminimalkan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
"Kalau pekerjanya meninggal, maka keluarganya dapat santunan, anaknya dapat beasiswa", kata Bahri.
Baca juga: Kemenko PMK, Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemkot Ternate
"Demikian juga ketika dia (pekerja) mengalami kecelakaan saat bekerja, maka ada jaminannya. Ini juga jadi salah satu cara dalam konteks pengentasan kemiskinan ekstrem,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kewajiban perlindungan terhadap pekerja rentan telah tertuang Instruksi Presiden (Inpres).
Yakni, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Inpres itu pun memastikan Pemda menetapkan regulasi dalam konteks melaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudiaan memastikan semua pekerja maupun bukan pekerja, harus terdaftar sebagai peserta aktiv BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena ini kita sudah perintahkan Pemda menganggarkan di APBD, termasuk pekerja rentan, maka kita evaluasi bagaimana konteks penganggaran di Maluku Utara,” katanya.
Inpres itu pula mendorong komisaris, direksi, pengawas, pegawai BUMD beserta anak perusahannya menjadi peserta aktiv.
Termasuk dalam hal perusahaan yang mengurusi izin di PTSP menyaratkan kewajiban jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam dokumennya.
"Sebagai Direktorat Penyelenggaraan Aggaran Daerah, kami akan mengawal dalam penganggarannya,” pungkasnya. (*)
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Sabtu 30 Agustus 2025: Mayoritas Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.