Kemendagri Perintahkan ke 10 Pemda di Maluku Utara Lakukan Ini
Bahri menyebut Kemendagri minta kepada pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara agar memberikan jaminan sosial terhadap pekerja rentan.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Bahri menyebut Kemendagri minta kepada pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara agar memberikan jaminan sosial terhadap pekerja rentan.
Kategori rentan, mulai pekerja di luar TNI/Polri, PNS, dan pekerja penerima upah yang harus dibayarkan Pemda sebagai pekerja rentan.
Jaminan sosial terhadap ketenagakerjaan merupakan program prioritas.
Untuk itu Pemda harus menganggarkan dalam APBD-nya.
"Sebagai pemberi kerja, Pemda wajib mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada semua pekerja. Demikian juga yang pekerja bukan penerima upah, maupun yang bekerja pada selain penyelenggara negara,” ucap Bahri saat hadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Bela, Ternate, Selasa (7/5/2024).
Dengan perlindungan pekerja kata dia, masyarakat pekerja rentan mendapatkan jaminan seperti jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian.
Pekerja yang terlindungi oleh program jaminan perlindungan sosial juga menjadi salah satu cara meminimalkan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
"Kalau pekerjanya meninggal, maka keluarganya dapat santunan, anaknya dapat beasiswa", kata Bahri.
Baca juga: Kemenko PMK, Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemkot Ternate
"Demikian juga ketika dia (pekerja) mengalami kecelakaan saat bekerja, maka ada jaminannya. Ini juga jadi salah satu cara dalam konteks pengentasan kemiskinan ekstrem,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kewajiban perlindungan terhadap pekerja rentan telah tertuang Instruksi Presiden (Inpres).
Yakni, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Inpres itu pun memastikan Pemda menetapkan regulasi dalam konteks melaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudiaan memastikan semua pekerja maupun bukan pekerja, harus terdaftar sebagai peserta aktiv BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena ini kita sudah perintahkan Pemda menganggarkan di APBD, termasuk pekerja rentan, maka kita evaluasi bagaimana konteks penganggaran di Maluku Utara,” katanya.
Inpres itu pula mendorong komisaris, direksi, pengawas, pegawai BUMD beserta anak perusahannya menjadi peserta aktiv.
Termasuk dalam hal perusahaan yang mengurusi izin di PTSP menyaratkan kewajiban jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam dokumennya.
"Sebagai Direktorat Penyelenggaraan Aggaran Daerah, kami akan mengawal dalam penganggarannya,” pungkasnya. (*)
806 Mahasiswa Dapat Beasiswa, Rektor Unkhair Ternate Abdullah Jabid Tekankan Kelulusan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Pembuktian Pengadaan Peralatan KDH dan WKDH Pemprov Maluku Utara |
![]() |
---|
Kritik Tajam Dr Aziz Hasyim Soal Penerapan e-Parkir Pemkot Ternate |
![]() |
---|
31 Orang Jadi Tersangka Bom Ikan di Maluku Utara, di Antaranya Sudah Ada Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Update Kasus Korupsi DD Taliabu 2017 dengan Tersangka Salim Ganiru, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.