Sofifi
KPK Tetapkan Muhaimin Syarif Sebagai Tersangka, Sahril: Dia Bukan Ketua Gerindra Maluku Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif sebagai tersangka.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif sebagai tersangka.
Muhaimin Syarif ditetapkan tersangka dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Menanggapi itu, Ketua Gerindra Maluku Utara Sahril Taher meluruskan pemberitaan yang menyatakan Muhaimin Syarif sebagai ketua Gerindra.
"Saya mau klarifikasi bahwa KPK menetapkan Muhaimin Syarif sebagai tersangka dengan jabatan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara itu sangat keliru," ucap dia.
Baca juga: Abubakar Abdullah: Taaruf PKB adalah Sebuah Pendidikan Politik
Menurutnya, Muhaimin Syarif saat ini itu bukan lagi sebagai ketua partai Gerindra Maluku Utara tetapi sudah dinonaktifkan sejak 10 Januari 2024 oleh DPD.
"Jadi Muhaimin itu kader biasa dan bahkan tak masuk juga dalam komposisi kepengurusan DPD Partai Gerindra Maluku Utara saat ini," ujarnya.
Lanjutnya, jika masalah hukum ini masih berlangsung dan status Muhaimin sebagai keanggotaan partai, maka pihaknya akan melakukan konsultasi ke DPP untuk mempertanyakan.
"Artinya kami belum ada sikap, karena dia (Muhaimin) masih anggota partai sampai ini dan bukan Ketua Gerindra Maluku Utara," jelasnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.