Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Maluku Utara Nilai PHK 3 Buruh di PT WP Tidak Sesuai Aturan

Muslim Hi. Rakib menyabut pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (WP) kepada tiga karyawannya tidak melalui aturan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Nurhidayat Hi Gani
Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Muslim Hi. Rakib (kameja hijau) ketika berbicara dalam RDP lintas Komisi bersama PT WP, Disnaker dan tiga buruh di PHK, Rabu (8/5/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Muslim Hi. Rakib menyabut pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (WP) kepada tiga karyawannya tidak melalui aturan.

Politikus PKB ini pun menjabarkan aturan menyangkut PHK karyawan di setiap perusahaan, termasuk industri pertambangan seperti PT WP yang menambang dan mengolah biji nikel.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 junto UU Nomor 11 Tahun 2021, menurut Muslim, ada lima syarat yang harus dilalui perusahaan sebelum mengambil kebijakan PHK.

Di antaranya pekerja meninggal dunia, jangka waktu kontrak telah berakhir, selesainya suatu pekerjaan tertentu, adanya putusan pengadilan atau penetepan lembaga perselisihan hubungan industri yang telah mempunya kekuatan hukum tetap dan adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja.

"Kami tidak lihat pakah sudah dilalui proses ini (syarat PHK)," ujarnya saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Halmahera Selatan bersama pihak manajemen PT WP, Disnaker dan tiga buruh korban PHK di Ruang Banggar Kantor DPRD, Rabu (8/5/2024).

Muslim menegaskan para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja di setiap perusahaan berhak menyampaikan pendapat di depan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Oleh sebab itu, para buruh atau pekerja tak boleh di PHK dengan alasan menyampaikan pendapat, sebagaiman yang dialami ketiga buruh dimaksud. Ia juga menyatakan DPRD sangat prihatin ketika membaca berita ada buruh di PT WP di PHK. Apalagi, buruh yang di PHK itu merupakan tenaga kerja lokal berdomisili di Halmahera Selatan.

"Mereka yang di PHK ini adalah putra asli daerah yang kebutulan bekerja di Wanatiara. Kami tentu berharap pihak perusahaan mengambil kebijakan yang baik, karena yang di PHK adalah warga kami," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Muslim mengatakan DPRD selaku lembaga wakil rakyat, memiliki kewenangan memfasilitasi masalah ketenagakerjaan.

Baca juga: PAN Undang 11 Bacabup Halmahera Selatan ke Jakarta, Eka Dahliani Abusama Dikabarkan Tak Hadiri

Dia memastikan, DPRD akan memanggil Dinas Transimigrasi dan Tenaga Kerja atau Disnker Halmahera Selatan untuk mengkaji hal ini lebih jauh.

"RDP ini bukan formum mengadili, tapi kita hanya memfasilitasi. Selanjutnya DPRD akan bersama Disnaker mengaki PHK tiga buruh ini," tandasnya.

Manajer HRD PT WP, Abdul Gani ketika dimintai tanggapan usai RDP, mengklaim kebijakan PHK terhadap tiga buruh atas nama Sardi Alham, Eko Sanangka dan La Endang, sudah sesuai peraturan yang berlaku.

Menurutnya, PT WP menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan PHK.

"Itu disampaikan di pasal 52 (PP Nomor 35). Kemudian pelanggaran yang dilakukan menurut peraturan di perusahaan kami itu pelanggaran berat dan bersifat mendesak. Jadi dasar kami itu peraturan perusahaan dan peraturan pemerintah," tandasnya.

Adapun PT Wanatiara Persada (WP), perusahaan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, diketahui melakukan PHK kepada tiga karyawannya.

Ketiga karyawan tersebut adalah Sardi Alham, Eko Sanangka dan La Endang. Kebijakan PHK ini buntut dari aksi ubjuk rasa pada peringatan hari buruh internsional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2024.

Sardi Alham diketahui merupakan Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)  di PT WP. Sementara Eko Sanangka dan La Endang adalah anggota FNPBI. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved