Sofifi
Sekprov Samsuddin A Kadir Bakal Nahkodai Pemprov Maluku Utara
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin (AGK-YA) akan berakhir pada Jumat 10 Mei 2024 besok.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI- Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin (AGK-YA) akan berakhir pada Jumat 10 Mei 2024 besok.
Dengan demikian, secara otomatis Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir bakal jadi Plh Gubernur Maluku Utara.
Menanggapi itu, anggota komisi I DPRD Maluku Utara, Jainal Samad mengatakan, roda pemerintahan di Pemprov Maluku Utara harus ada yang kendalikan, tak bisa kosong.
Baca juga: Kemenkumham Malut Gelar Rakor Pengharmonisasian Ranperda dan Perda Tahun 2024
Karena itu, Sekprov Samsudin A Kadir otomatis menjabat Plh Gubernur.
"Jadwal elantikan Pj Gubernur Maluku Utara ini akan dilakukan pada 13 Mei nanti. Dan dua hari kedepan tanggal 9 sampai 10 Mei itu tanggal merah, sehingga dari tanggal 10 sampai pada pelantikan Pj Gubernur harus di isi Plh Gubernur yakni pak Samsuddin," ucap dia, Rabu (8/5/2024).
"Ini perintah regulasi jadi harus jalankan tidak boleh tidak," tambahnya.
Sesuai informasi Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali sudah memberikan ucapan salam pamit di beberapa pemangku kepentingan daerah ini saat membuka acara di Kota Ternate hari ini.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.