Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tertib Adminstrasi Kependudukan, Status Pernikahan 204 Pasturi di Halmahera Selatan Disahkan

Sebanyak 204 pasangan suami istri (Pasturi) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengikuti pengesahan status pernikahan di Gereja.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Nurhidayat Hi Gani
Tampak ratusan Pasturi pose bersama Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba usai kegiatan pengesahan status pernilkahan, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sebanyak 204 pasangan suami istri (Pasturi) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengikuti pengesahan status pernikahan di Gereja.

204 Pasturi tersebut, merupakan warga Halmahera Selatan yang beragama Kristen.

Adapun, giat pengesahan dilaksanakan pada Selasa (14/5/2024) di Desa Loleongusu. Pengesahan disaksikan langusng Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Halmahera Selata, Kader Noh, mengatakan pengesahan status pernikahan secara masal ini merupakan program pemerintah daerah.

Dia menjelaskan pelaksanaan program tersebut tidsk lain mendorong upaya tertib administrasi kependudukan secara nasional, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Di mana, negara berkewajiban hadir memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya.

"204 Pasturi dari ini telah melangsungkan pemberkatan atau nikah Gereja namun belum mendapat pengakuan sebagai suami istri oleh negara," jelasnya.

Menurut Kader, 204 Pasturi yang telah mengikuti pengesahan pernikahan, langsung diberi akta nikah, sertifikat siap nikah dan sertifikat siap hamil dari DP3KB.

"Mereka sudah menikah namun belum miliki kutipan akta perkawinan serta dokumen kependudukan dari negara. Kemudian rata-rata mereka yang mengikuti nikah massal ini berusia 20 hingga 70 tahun," pungkasnya.

Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba secara terpisah memberi terhadap kegiatan pengesahan status perinkahan ratusan Pasturi tersebut.

Baca juga: Pakai Duit Pribadi, Ratusan Juta, Bupati Halmahera Selatan Bantu Lunasi Biaya Ibadah Haji 5 Warga

Dia pun berharap mereka dapat hidup rukun dan harmoni sampai maut memisahkan.

"Mudah-mudahan kegiatan nikah massal ini memberikan dampak yang positif, dan atas nama Pemerintah Kabupaten dan pribadi mengucapkan terimakasi atas partisipasi bapak ibu dalam kegiatan ini," ucapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menambahkan, pengesahan nikah status pernikahan secara massal menjadi kebutuhan administrasi mutlak dalam sebuah pasangan suami istri.

Olehnya itu pencatatan perkawinan sangatlah penting agar hak-hak yang ditimbulkan akibat adanya perkawinan dapat terlindungi terutama hak istri dan anak.

"Program nikah massal ini akan terus dilaksanakan di Halmahera Selatan bagi yang terindikasi adanya pasangan yang sampai saat ini belum tercatat pernikahannya di lembaran negara," tutur dia. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved