Pulau Taliabu
Sempat Dipalang, Jalan Samping Jembatan Desa Wayo Taliabu Maluku Utara Sudah Bisa Dilewati
Lokasi jalan itu berada disamping jembatan Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu Maluku Utara
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Salah satu akses jalan warga, yang sempat dipalang akhirnya dibuka kembali.
Lokasi jalan itu berada disamping jembatan Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu Maluku Utara.
Pantauan TribunTernate.com, Sabtu (18/5/2024), jalan tersebut sekarang sudah bisa dilewati kendaraan roda dua maupun roda empat.
Meski jalannya tak begitu lebar, jalan itu merupakan satu-satunya akses warga yang bermukim di arah pantai Desa Wayo, Jln. Talo.
Baca juga: Pekan Depan Pemkab Taliabu Maluku Utara Cairkan Dana Hibah Pilkada 2024
Diketahui, jalan tersebut ditutup dengan mendirikan pagar kayu oleh pemilik lahan bernama Sutiono (60) dkk, Rabu (15/5/2024) kemarin.
Fenomena itu kemudian menyebabkan aktivitas warga di wilayah sekitar lumpuh.
Bukan hanya kendaraan roda empat, sepeda motor pun tak bisa lewat.
Alasan jalan itu dipalang, karena Sutiono mengaku bahwa lokasi jalan disamping jembatan Desa Wayo itu merupakan lahan miliknya.
Baca juga: AKBP Totok Handoyo Imbau Warga Taliabu Maluku Utara Tak Termakan Isu Provokatif Jelang Pilkada 2024
Terlebih, dirinya merasa kecewa dengan sikap penjabat Kepala Desa Wayo, Hadini Najiri, yang diduga tak menghargainya saat melakukan koordinasi soal lahan tersebut.
"Sebelum kesini (palang jalan) saya sudah ketemu sama kejaksaan, pengadilan, polisi, kemudian mereka suruh jangan tutup dulu (jalan) dan disuruh ke kepala desa dulu."
"Tapi kepala desa suruh palang saja jalannya, ya sudah saya palang karena ini milik saya, "ujar Sutiono. (*)
Polisi di Taliabu Restorative Justice Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Tudingan Pembunuhan |
![]() |
---|
Update Kasus Korupsi DD Taliabu 2017 dengan Tersangka Salim Ganiru, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa |
![]() |
---|
Emak-emak Geruduk Rumah ASN di Taliabu, Protes Dugaan Penipuan Investasi |
![]() |
---|
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.