Sofifi
Pj Gubernur Samsuddin A Kadir Kembalikan Ratusan Pejabat Pemprov Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir akhirnya membatalkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan ratusan pejabat yang dilantik
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir akhirnya membatalkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan ratusan pejabat yang dilantik mantan Plt Gubernur Al Yasin Ali.
Terhitung sejak 20 Mei 2024, mereka yang diberhentikan dan diangkat dalam jabatan pada tanggal 17 Januari 2024 dan 1 Februari 2024 sebanyak 64 orang, dan 2 Februari 2024 sebanyak 92 orang, kembali ke jabatan sebelumnya.
Selain itu, Surat Keputusan PIt Gubernur Maluku Utara nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/1|1/2024 tanggal 25 Maret 2024, yang memberhentikan sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama juga dibatalkan.
Adapun ketiga pejabat tersebut adalah Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Inspektur Daerah Nirwan M.T Ali, Kepala Bappeda Sarmin S. Adam.
Kepastian pengembalian tersebut disampaikan langsung Miftah Baay dalam apel pagi ASN dilingkup Pemprov, Miftah adalah Kepala BPSDM yang sudah dikembalikan ke Badan Kepegawaian Daerah.
“Pada hari ini beliau telah menandatangani Gubernur untuk mengembalikan seluruh pejabat, baik eselon II, III, dan IV untuk kembali ke posisi sebagaimana sebelum pelantikan terjadi,”ucap Miftah.
Baca juga: Reskrim Tidore Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan 800 Liter Minyak Tanah
Miftah menegaskan bahwa langkah tersebut bukan keinginan Pj. Gubernur, murni menjalankan perintah Mendagri, KASN, dan BKN.
“Tugas beliau memastikan tatakelola pemerintahan berjalan dengan baik sampai dilantiknya Gubernur definitif. Makanya pengembalian ini menjadi momentum mendukung kegiatan-kegiatan beliau,”ujarnya.
Perintah pencabutan keputusan Gubernur dari Kemendagri disampaikan Plh. Dirjen OTDA Suhajar Diantoro, ditujukan kepada Plt. Gubernur Al Yasin Ali.
Selain itu, KASN pada 27 Februari 2024 juga merekomendasikan hal serupa kepada Plt. Gubernur, dengan surat nomor B-726/JP.01.01/02/2024. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti.
Pantauan di ruangan Kepala Biro Hukum Setda Maluku Utara, puluhan ASN terlihat mengambil SK pencabutan keputusan Gubernur. Dengan demikian, mereka kembali menjalankan tugas sesuai SK Gubenur sebelumnya. (*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.