Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Ganti Puluhan Kepsek, Bawaslu Ingatkan Bupati Halmahera Selatan Soal Instruksi Kemendagri

Berdasarakan surat imbauan Bawaslu, Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Halmahera Selatan dilarang melakukan roling atau mutasi pejabat

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADA: Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rais Kahar ketika memberi tanggapan soal pergantian Kepsek yang dilakukan Bupati Bassam Kasuba, Selasa (21/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kebijakan pergantian puluhan kepala sekolah (Kepsek), yang dilakukan Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba belum lama ini mendapat respons Bawaslu.

Lembaga pengawas Pemilu ini pun mengingatkan kepada Bupati, terkait edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan pergantian pejabat jelang Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, Selasa (21/5/2024).

"Jadi kami hanya mengingatkan, kalau mutasi atau roling pejabat itu sudah ada edaran Mendagri dan imbauan dari Bawaslu, "katanya.

Baca juga: Lapas Perempuan Ternate Maluku Utara Peringati HKN 2024

Berdasarakan surat imbauan Bawaslu nomor 098/PM.00.02/K.MU.04/3/2024 tertanggal 21 Maret 2024.

Ada poin larangan kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati untuk melakukan roling atau mutasi pejabat.

Larangan itu, menurut Rais, terhitung sejak 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, sampai dengan akhir masa jabatan.

Meski begitu, Bupati dapat mengganti pejabat jika mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Hal itu berdasarkan Pasal 76 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

"Kemudian pasal 71 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon, terkecuali mendapat persetujuan dari Mendagri," pungkasnya.

Adapun kebijakan penggantian Kepsek sempat terjadi penolakan. Misalnya SDN 28 Halmahera Selatan di Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan.

Di mana, puluhan warga menolak kedatangan Kepsek baru di pelabuhan desa setempat pada Kamis (9/5/2024).

Menanggapi aksi penolakan itu, Bassam Kasuba menyebut penolakan pergantian Kepsek yang dilakukan warga maupun orang tua murid, merupakan dinamika biasa dalam pemerintahan.

Menurut dia, keputusan pergantian Kepsek dapat direvieu atau dikaji kembali jika dirasa tidak tepat.

Namun, dia mengimbau kepada Kepsek yang telah diganti, agar bijak menanggapi keputusan pergantian itu.

"Harus bijak menanggapinya, jangan kemudian memprofokasi atau mendorong massa untuk menunjukan sikap-sikap yang akhirnya mencederai wajah pendidikan kita," katanya, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Hasil Asesmen 3 Besar 6 Pimpinan OPD Pemprov Maluku Utara Dikirim ke KASN

Bassam lantas meminta para Kepsek yang tak terima posisinya diganti, agar menyampaikan alasan kepadanya selaku Bupati, atau ke Kepala Dinas Penidikan Halmahera Selatan Siti Khotijah.

Dalam kesmepatan ini, dia juga menegaskan bahwa kebijakan pergantian Kepsek merupakan bagian dari penyegaran birokrasi pada sektor pendidikan.

"Dan (kebijakan) itu pasti ada yang mau, ada yang tidak puas. Itu dinamika biasa yang harus dicernah secara bijak supaya tidak mempengaruhi hal-hal yang lain, "terangnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved