Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Muhaimin Syarif Praperadilankan KPK di Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara

Adapun perkara yang menjerat Muhaimin Syarif merupakan pengembangan dari OTT) terhadap Abdul Ghani Kasuba pada 18 Desember 2023

|
Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PEMBELAAN: Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif saat diperiksa KPK sebagai saksi di kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba kemarin 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Muhaimin Syarif praperadilan KPK, dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Dikutip dari Kompas.com, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Muhaimin yang juga seorang pengusaha ini, merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang Abdul Gani Kasuba.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka, "demikian klasifikasi gugatan praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Usaha Drogba dan Mikel Obi Sia-sia Rayu Victor Osimhen ke Chelsea, Ternyata Pilih Arsenal

Gugatan yang dilayangkan pada Senin 20 Mei 2024 itu telah teregister dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Perkara Muhaimin lawan KPK bakal diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah mencegah Muhaimin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Adapun perkara yang menjerat Muhaimin ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Abdul Ghani pada 18 Desember 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lagi, Seorang Pengungsi Gunung Ibu Halmahera Barat Maluku Utara Meninggal Dunia

Dalam perkara ini, Abdul Ghani dan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Belakangan, Komisi Antirasuah ini melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang di daerah Maluku Utara.

KPK turut menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran Gubernur Maluku Utara itu menyamarkan uang lebih dari Rp 100 miliar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved