Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Lagi dan Lagi, Polsek Oba Utara Tidore Maluku Utara Gagal Peredaran Cap Tikus

Terduga pelaku dijerat dengan sesuai Pasal 27 Perda Kota Tidore Kepulauan no 01 tahun 2018 tentang larangan Miras dan sejenisnya

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polsek Oba Utara
HUKUM: Terduga pelaku dan barang bukti berupa minuman keras (Miras) jenis cap tikus sewaktu diamankan di Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Polsek Oba Utara, Kota Tidore amankan seorang pria yang diduga membawa Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.

Cap tikus-cap tikus tersebut rencanya, akan diedarkan di Halmahera Tengah, Maluku Utara

Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, Senin (27/5/2024).

Dikatakan, cap tikus tersebut dibawa dari desa Kecamatan Kao Barat, Halmahera Utara.

Baca juga: Abu Vulkanik Gunung Ibu Halmahera Barat Maluku Utara Ganggu Aktivitas Warga, BPBD Bagi-bagi Masker

Pelaku ditangkap pada Sabtu (25/5/2024), saat melintas di Pos Desa Kusu dengan sebuah mobil merk Suzuki.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan ratusan minuman keras jenis captikus siap edar.

"Kurang lebih ada 120 botol cap tikus siap edar, yang ditemukan di mobil pelaku, "katanya.

Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui terduga pelaku bernama Oktovian karatai Tjodi.

Yang merupakan warga Desa Yaro, Kecamatan Tobelo Timur, Halmahera Barat.

Baca juga: Panwascam di Halmahera Tengah Malut Harus Bekerja Profesional Demi Demokrasi Jujur dan Adil

Barang bukti serta pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Oba Utara, untuk ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesuai Pasal 27 Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan No 01 Tahun 2018 tentang larangan miras dan sejenisnya.

Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan, dan atau denda maksimal 50 juta. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved