Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

BPBJ Maluku Utara Lakukan Tender Fisik DAK Lewat e-Purchasing

Nilai program Mcp dari KPK untuk Pemprov Maluku Utara turun, karenanya BPBJ mencoba lakukan tender melalui sistem e-Purchasing

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
PROYEK: Plt Kepala BPBJ Setda Pemprov Maluku Utara, Abdul Farid saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Selasa (28/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Meski sudah mamasuki pertengahan tahun anggaran (TA) 2024.

Namun BPBJ Setda Pemprov Maluku Utara tetap menindaklanjuti peningkatan program KPK, yakni Monitoring Center for Prevention (Mcp).

Kepada TribunTernate.com, Plt Kepala BPBJ Maluku Utara, Abdul Farid Hasan menjelaskan.

Sebagai penanggung jawab barang dan jasa, yang juga masuk dalam program Mcp dari KPK.

Baca juga: Lima Komisioner KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Periode 2024-2029

Pihaknya akan menjadwalkan pengumuman rencana umum pengadaan (RUP), yang sudah lewat 31 Maret kemarin bagian dari Mcp.

"Jadi KPK itu bisa menduga adanya terjadi dugaan Korupsi seperti RUP yang dijadwalkan tepat waktu di umumkan, tetapi harus lewat jadwal pengumuman, "terangnya.

Menurutnya, nilai program Mcp dari KPK untuk Pemprov Maluku Utara dari tahun ke tahun sangat turun.

Sehingga itu di tahun ini juga, pihaknya akan mencoba tingkatkan dengan memakai sistem tender e-Purchasing.

"Makanya dari mencoba memakai program e-Purchasing, untuk tender pekerjaan fisik di Dinas PUPR."

"Yang bersumber anggaran kegiatan dari DAK, dan ini menjadi pertama kali di Pemprov, "ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya dalam memakai sistem e-Purchasing dalam sistem tender ini, agar sebagai mana melakukan tindakan pencegahan Korupsi.

"Karena KPK itu banyak mendorong di setiap Pemeirntah Daerah, harus semua tender/lelang pakai e-Purchasing."

"Karena sistem e-Purchasing ini, harga sudah ditentukan oleh penjual, "jelasnya.

Baca juga: Buruan, Keburu Habis! Garuda Indonesia Online Travel Fair Ternate - Jakarta PP Hanya Rp 3 Jutaan

"Yang jadi pelarangan bagi KPK adalah adanya cesbeck dalam dunia pelelangan di biro pengadaan barang dan jasa, "sambungnya.

Ia menambahkan, tahun ini untuk alokasi DAK di Dinas PUPR Maluku Utara sebesar Rp 50 miliar lebih.

Namun sejumlah ini, sejumlah kegiatan di alokasi dana belum masuk ke BPBJ Setda Pemprov Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved