Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Hindari OTT Jilid II, BPBJ Beri Pemahaman Proses Pengadaan ke Seluruh OPD Pemprov Maluku Utara

BPBJ Setda Pemprov Maluku Utara memberikan pemahaman kepada OPD di lingkup Pemprov tentang pentingnya proses pengadaan barang dan jasa

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Sansul Sardi
BPBJ Setda Pemrov Maluku Utara memberikan pemahaman ke seluruh OPD terkait pengadaan barang dan jasa 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- BPBJ Setda Pemprov Maluku Utara memberikan pemahaman kepada OPD di lingkup Pemprov tentang pentingnya proses pengadaan barang dan jasa pemanfaatan sistem pengadaan barang/jasa dan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Maka itulah mereka menggelar  sosialisasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan mengangkat tema 'Evaluasi Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Diseminasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Maluku Utara Tahun Anggaran 2024' yang diselenggarakan di Ternate, Selasa (28/5/2024).

“Kegiatan ini dimaksud agar supaya seluruh pengadaan dapat diumumkan di dalam RUP. Yang ke dua, kegiatan ini juga bertujuannya agar dapat memberikan pencerahan diseminasi terkait persiapan tender, dan pengadaan lainnya,” ucap Plt Kepala BPBJ, Abdul Farid Hasan.

Farid berharap, dengan terlaksananya kegiatan tersebut dapat membuka pemahaman terhadap pelaku pengadaan di Maluku Utara dapat menjalankan pengadaan yang benar, dan tidak menyalahi prosedur.

“Jangan lagi prosedur yang salah, tidak lagi mengatur-ngatur pemenang, hilangkan yang namanya fee proyek, dan kembalikan kepercayaan publik,” jelasnya.

Baca juga: 3 Berita Populer Maluku Utara: Kecelakaan Maut Tidore Hingga Formula Pelunasan Utang Pemprov

Kegiatan ini juga, lanjut Farid, turut dihadiri seluruh SKPD dan UPTD lingkup Pemprov Maluku Utara.“Sekira 80 persen mereka hadir, sisanya akan menyesuaikan,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan oleh pihaknya ini juga salah satunya mendukung Monitoring Center for Prevention (MCP). MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Sehingga dalam pertemuan ini juga kami tekankan bahwa ada program KPK terkait MCP, untuk itu RUP harus diumumkan, sehingga kita bisa menjauhi yang namanya sanksi, kami khawatir adanya OTT jilid dua, intinya di forum ini semua harus diperbaiki,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved