KPK Bongkar Uang Milik Mantan Gubernur Maluku Utara yang Dikuras Ajudan dan Istrinya
Sidang lanjutan kasus suap atau grativikasi melibatkan eks gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) digelar di Pengadilan Negeri(PN) Ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Randi Basri
Enam saksi yang dihadirkan untuk terdakwa AGK ini, masing-masing adalah, ajudan gubernur Wahidin Tahmid, Faisal, Abdullah Al, Amari dan Sevi Tomas dari pihak swasta serta dua perempuan masing-masing GY dan Windi Claudia, Rabu (29/5/2024)
Sementara itu, Windi Claudia didepan Mejelis juga mengakui, tidak pernah ada komunikasi secara langsung maupun tidak langsung melalui telepon dengan gubernur Maluku Utara.
“Saya tidak pernah Video Call, telpon dengan pak Gub, saya tau beliau karena kapasitasnya adalah gubernur, saya juga tidak memiliki nomor kontak beliau,” ucap Windi ketika menjawab pertanyaan hakim anggota.
Lebih kanjut dirinya juga mengakui, bersedia untuk membuka rekening atas permintaan GY, karena GY merupakan sahabat baik.
“Saya percaya saja, karena dia (GY) adalah teman baik saya,” paparnya mengakhiri. (*)
Baca Juga
| Harga BBM di Ternate per November 2025: Pertalite, Pertamax, hingga Solar |
|
|---|
| Soal Tunggakan DBH, Wagub Malut Sarbin Sehe: Kita Belum Dapat Transferan dari Pusat |
|
|---|
| 7 Remaja di Ternate Diduga Dihadang OTK Pakai Truk Saat Pulang Nongkrong |
|
|---|
| Cepat dan Ramah, Warga Apresiasi Pelayanan SKCK Polda Maluku Utara |
|
|---|
| Pemprov Malut Kantongi Rp3 Miliar dari Bunga DOC, Ahmad Purbaya: Anggaran OPD Tetap Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/29052024_SidangkasusAGK29922.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.