KPK Bongkar Uang Milik Mantan Gubernur Maluku Utara yang Dikuras Ajudan dan Istrinya
Sidang lanjutan kasus suap atau grativikasi melibatkan eks gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) digelar di Pengadilan Negeri(PN) Ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan kasus suap atau grativikasi melibatkan eks gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) digelar di Pengadilan Negeri(PN) Ternate, Rabu (29/5/2024).
Sidang lanjut ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam kesempaatan itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi.
Enam saksi yang dihadirkan untuk terdakwa AGK ini, masing-masing adalah, ajudan gubernur Wahidin Tahmid, Faisal, Abdullah Al, Amari dan Stevi Thomas dari pihak swasta serta dua perempuan masing-masing GY dan Windi Claudia.
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 hakim anggota dan JPU KPK serta penasihat hukum terdakwa tersebut, dimulai sekitar pukul, 09.20 WIT.
Wahidin Tahmid ajudan gubernur dalam persidangan mengakui, pernah mengirimkan uang atas permintaan gubernur ke sejumlah rekening termasuk rekening Windi Claudia yang dipegang oleh istrinya.
“Iya, saya pernah mengirimkan ke sejumlah yang ke rekening, termasuk rekening atas nama Windi Claudia yang dipegang oleh istri saya,” ungkap Wahidin menjawab pertanyaan hakim anggota, Harianta.
Baca juga: Besaran DAK Tahun Ini di OPD Pemprov Maluku Utara Diumumkan, RSUD CB Ternate Terjadi Kekurangan
Sementara itu, GY yang juga istri dari Wahidin juga mengakui, pembuatan rekening atas nama Windi Claudia yang dipegang tersebut, merupakan arahan dari suaminya.
“Saya buat itu atas suruhan dari suami saya,” katanya.
Dirinya juga mengakui, sempat memberikan sejumlah uang kepada Windi Claudia baik secara cashmaupun melalui transfer.
“Saya pernah kasi ke Windi, ada yang 1 juta sampai 8 juta,” ujarnya.
Uang yang didapat dari hasil transfer pada rekening atas nama Windi kata GY, dipakai untuk kebutuhan keluarga.
Kebutuhan yang dimaksud GY adalah untuk membeli tanah, membangun rumah hingga membeli kendaraan.
“Total uang masuk sudah saya lupa yang mulai,” katanya.
Karena lupa terkait jumlah yang masuk di rekening atas nama Windi, JPU langsung menampilkan di layar monitor dan total jumlah yang diterima dari rekening atas nama Windi senilai Rp3,4 miliar.
Waspada! Penyakit Menular Difteri Muncul Lagi, Dinkes Ternate Keluarkan Imbauan |
![]() |
---|
Mengenal Lebih Dekat Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Maluku Utara |
![]() |
---|
UKM Jadi Penopang Ekonomi Daerah, Pemprov Maluku Utara Beri Stimulus Alat Penunjang |
![]() |
---|
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Dispar Maluku Utara Dorong Sertifikasi Pemandu Selam Lewat Pelatihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.