Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPK Bongkar Uang Milik Mantan Gubernur Maluku Utara yang Dikuras Ajudan dan Istrinya

Sidang lanjutan kasus suap atau grativikasi melibatkan eks gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) digelar di Pengadilan Negeri(PN) Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Randi Basri
Enam saksi yang dihadirkan untuk terdakwa AGK ini, masing-masing adalah, ajudan gubernur Wahidin Tahmid, Faisal, Abdullah Al, Amari dan Sevi Tomas dari pihak swasta serta dua perempuan masing-masing GY dan Windi Claudia, Rabu (29/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan kasus suap atau grativikasi melibatkan eks  gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) digelar  di Pengadilan Negeri(PN) Ternate, Rabu (29/5/2024).

Sidang lanjut ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kesempaatan itu,  Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi.

Enam saksi yang dihadirkan untuk terdakwa AGK ini, masing-masing adalah, ajudan gubernur Wahidin Tahmid, Faisal, Abdullah Al, Amari dan Stevi  Thomas  dari pihak swasta serta dua perempuan masing-masing GY dan Windi Claudia.

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 hakim anggota dan JPU KPK serta penasihat hukum terdakwa tersebut, dimulai sekitar  pukul, 09.20 WIT.

Wahidin Tahmid ajudan gubernur dalam persidangan mengakui, pernah mengirimkan uang atas permintaan gubernur ke sejumlah rekening termasuk rekening Windi Claudia yang dipegang oleh istrinya.

“Iya, saya pernah mengirimkan ke sejumlah yang ke rekening, termasuk rekening atas nama Windi Claudia yang dipegang oleh istri saya,” ungkap Wahidin menjawab pertanyaan hakim anggota, Harianta.

Baca juga: Besaran DAK Tahun Ini di OPD Pemprov Maluku Utara Diumumkan, RSUD CB Ternate Terjadi Kekurangan

Sementara itu, GY yang juga istri dari Wahidin juga mengakui, pembuatan rekening atas nama Windi Claudia yang dipegang tersebut, merupakan arahan dari suaminya.

“Saya buat itu atas suruhan dari suami saya,” katanya.

Dirinya juga mengakui, sempat memberikan sejumlah uang kepada Windi Claudia baik secara cashmaupun melalui transfer.

“Saya pernah kasi ke Windi, ada yang 1 juta sampai 8 juta,” ujarnya.

Uang yang didapat dari hasil transfer pada rekening atas nama Windi kata GY, dipakai untuk kebutuhan keluarga.

Kebutuhan yang dimaksud GY adalah untuk membeli tanah, membangun rumah hingga membeli kendaraan.

“Total uang masuk sudah saya lupa yang mulai,” katanya.

Karena lupa terkait jumlah yang masuk di rekening atas nama Windi, JPU langsung menampilkan di layar monitor dan total jumlah yang diterima dari rekening atas nama Windi senilai Rp3,4 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved