Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hore! KPPN Ternate Maluku Utara Mulai Cairkan Gaji 13 Buat ASN, TNI/Polri dan Pensiunan

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, Maluku Utara Royikan menyebut KPPN Ternate mulai menyalurkan gaji 13

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Ilustrasi
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 mulai Minggu ini, Selasa (4/6/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, Maluku Utara Royikan menyebut KPPN Ternate mulai menyalurkan gaji 13 kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan,  Senin (3/6/2024).

Kata Roy dari data online monitoring SPAN mencatat anggaran pembayaran gaji ke-13 yang disiapkan KPPN Ternate sekitar Rp 86,20 miliar.

Besaran Gaji ke-13 itu menyasar kepada 16.649 penerima di 147 satuan kerja (satker) di bawah layanan KPPN Ternate.

Gaji ke-13 telah terealisasi kepada 125 satker yang telah mengajukan. Persentasenya pun mencapai 85,03 persen. Adapun jumlah penerimanya sekitar 14.973 atau persentasenya mencapai 88,85 persen dengan nilai realisasi Rp74,10 miliar atau 85,96 persen.

Tak hanya itu Kepala KPPN Ternate, Royikan juga mengatakan, persentase penyaluran Gaji ke-13 terus bergerak. Hingga besok, Ia memprakirakan persentase realisasi Gaji ke-13 akan mencapai angka 95 persen.

Baca juga: Anggaran Pembangunan Gedung Jantung RSUD CB Ternate Dipangkas, Direktur Alwia Assagaf Cemas

Roy, pun menerangkan besaran gaji ke-13 bagi penerima. Dijelaskan dia, besaran Gaji ke-13 nilainya mengikuti penghasilan bulan terakhir atau bulan Mei.

"Jadi kalau di bulan Mei katakanlah menerima penghasilan Rp6 juta, maka Gaji ke-13 di bulan ini Juni sebesar itu. Besaran Gaji ke-13 pun akan disesuaikan apabila pada bulan sebelumnya pegawai menerima kenaikan jabatan,” ucapnya, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut apabila penerima Gaji ke-13 menerima kenaikan pangkat,  mendapatkan tunjangan keluarga dan jabatan itu bisa diajukan kekurangannya. Atau bisa disebutkan kekurangan gaji ke-13.

Dia menambahkan, adapun penerima Gaji ke-13 dinyatakan tak berhak menerima apabila sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Atau mendapatkan tugas di luar institusi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Adapun, besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Selain itu, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

“Sementara bagi ASN di daerah, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum. Serta tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved