Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kejari Halmahera Selatan Maluku Utara Fokus Selesaikan Dugaan Korupsi BPRS dan PAPPJ 32 Puskesmas

Sejuah ini, Kejari Halmahera Selatan belum ada kasus dugaan Korupsi terbaru yang dililidik, karenanya masih fokus pada dugan Korupsi BPRS dan PAPPJ

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Plh Kajari Halmahera Selatan, Maluku Utara, Anto Widi Nugroho. Dia mengatakan belum ada kasus dugaan korupsi lain yang dilidik, Selasa (4/6/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plh Kajari Halmahera Selatan, Maluku Utara, Anto Widi Nugroho menghaku.

Sejuah ini, Kejari Halmahera Selatan belum ada kasus dugaan Korupsi terbaru yang dililidik.

Namun berfokus menyelesaikan dugaan Korupsi di BPRS Saruma Sejahtera .

Dan dana Penunjang Adminstrasi dan Jaringan (PAPPJ) 32 Puskesmas tahun anggaran (TA) 2019.

Baca juga: Enzo Maresca Jadi Pelatih Chelsea Malah Mau Pertahankan Robert Sanchez, Djordje Petrovic Tersingkir

Dalam dua kasus tersebut, penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP guna penetapan tersangka.

"Yang terkahir ini kasus Bank Saruma dan 32 Puskesmas. Kita menunggu hasil penghitungan. Kalau (kasus) baru belum."

"Makanya dorong BPKP, agar segera selesaikan penghitungan, supaya dua kasus ini segera selesaikan, "jelasnya, Selasa (4/6/2024).

Dugaan korupsi di BPRS Saruma dan dana PAPPJ 32 Puskesmas, diketahui telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Anto menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terduga pelaku tidak akan digugurkan walaupun sudah ada pengembalian kerugian negara.

Hal ini berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi.

"Di pasal 4 kan dikembalikan kerugian negara tidak menggugurkan perbuatan pidana toh, jadi nggak (gugur perbuatan pidana)," ungkapnya.

Kasus dugaan koruspsi di BPRS Saruma Sejahtera disebut merugikan negara sebanyak Rp 15 miliar.

Imbasnya, aktivitas kredit di Bank Daerah itu sempat macet pad awal 2023.

Sementara untuk dana PAPPJ di 32 Puskesmas, yang dikelola Dinas Kesehatan Halmahera Selatan.

Nilai anggarannya Rp 1,4 miliar, yang mana uang miliaran rupiah ini pengelolaannya di duga tidak beres.

Baca juga: Alhamdulillah, 47 Jamaah Haji Morotai Maluku Utara Dalam Kondisi Sehat Wal Afiat

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Hendri Dunan pada Senin (20/5/2024) lalu mengaku, sudah ada 40 orang saksi yang diperiksa.

Puluhan saksi tersebut terdiri dari para Kepala Puskesmas, pejabat di Dinkes hingga para bendahara Puskesmas.

"Semua bendahara Puskesmas sudah kita periksa, termasuk pihak Dinkes. Jadi semua saksi sudah 40 orang lebih yang kita minta keterangannya, "ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved