Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Dinas PUPR Maluku Utara Paparkan Realisasi Utang, Sofyan: Masih ada Perbedaan Data

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara memaparkan laporan realisasi utang saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Sansul Sardi
Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Sofyan Kamarullah. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara memaparkan laporan realisasi utang saat  rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Maluku Utara yang berlangsung di Ternate, Selasa (4/6/2024).

Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Sofyan Kamarullah, menjelaskan kepada wartawan bahwa laporan realisasi utang ini sudah disampaikan sebelumnya kepada DPRD dalam rapat Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2023.

Namun, laporan ini harus disampaikan lagi karena terdapat perbedaan data yang signifikan.

"Perbedaan data kami dengan hasil reviu Inspektorat sama, yaitu sebesar Rp 272 miliar, sedangkan perbedaan data hanya terjadi dengan BPKAD sebesar Rp 72 miliar," kata Sofyan.

Sofyan menjelaskan bahwa perbedaan ini terjadi karena BPKAD menggunakan data utang berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang masuk pada akhir Desember 2023.

Baca juga: Plt Kadis PUPR Maluku Utara Katakan E-Katalog Konstruksi untuk Hindari Praktik-Praktik Merugikan

Sementara itu, pihaknya bersama Inspektorat menggunakan data berdasarkan kontrak proyek dengan rekanan yang diberikan kompensasi hingga awal tahun 2024.

"Kami menunggu rekanan menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen sebelum melakukan pembayaran, sementara BPKAD tetap menggunakan data SPM Desember 2023 yang sebagian belum terbayarkan. Inilah yang menyebabkan selisih," jelas Sofyan.

Ia menambahkan bahwa laporan realisasi utang ini hanya mencakup kegiatan fisik yang reguler atau APBD murni, dan tidak termasuk utang pekerjaan multiyears.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Farida Djama, mengakui adanya perbedaan data utang di Dinas PUPR.

"Kesimpulan dari rapat ini adalah kami meminta agar PUPR, Inspektorat, dan BPKAD duduk bersama untuk menghitung utang yang sebenarnya, karena ketiga instansi ini memiliki persepsi dan aturan masing-masing," ujar Farida.

"Perbedaan utang sebesar Rp 272 miliar dengan Rp 72 miliar sangat mencolok, dan solusinya harus dicapai dengan duduk bersama," tambahnya mengakhiri.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved