Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kapolres Halmahera Selatan Janji Cek Ulang Dugaan Manipulasi Dokumen Kredit Uang Miliaran Rupiah

Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Aditia Kurniawan mengatakan bakal mengecek kembali laporan dugaan pemalsuan CV Qibar.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Aditia Kurniawan. Dia mengatakan bakal mengecek kembali laporan dugaan pemalsuan dokumen CV Qibar, Rabu (5/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Aditia Kurniawan mengatakan bakal mengecek kembali laporan dugaan pemalsuan CV Qibar.

Laporan ini diajukan Ifkar Buang selaku direktur perusahaan jasa konstruksi tersebut. Laporan tertuang dalam surat nomor: STPL/331/IX/2023/SPKT, tertanggal 14 September 2023.

"Nanti kita cek kembali (laporan dugaan pemalsuan CV Qibar)," kata Aditia saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).

Perwira polisi dua bunga melati ini mengaku belum tahu lebih jelas terkait dugaan manipulasi dokumen perusahaan tersebut.

"Saya belum tahu seperti apa, jadi nanti dicek kembali," akunya.

Diberitakan sebelumnya, dokumen salah satu perusahaan jasa konstruksi, yakni CV Qibar, diduga dimanipulasi untuk pengajuan pinjaman ke BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan.

Pinjaman itu tertuang dalam surat perjanjian penjaminan pembiayaan Nomor: 22-V/229-A/BPRS-SS/DIR yang diterbitkan BPRS Saruma Sejahtera.

Tak tanggung-tanggung, nilai pinjaman yang diajukan lewat CV tersebut sebesar Rp 2.407.023.810 atau Rp 2,4 miliar lebih.

Baca juga: Pencairan Dana Hibah Pilkada Halmahera Selatan, BPKAD dan Kesbangpol Beda Pendapat

Adapun dugaan manipulasi dokumen perusahaan itu terkuak setelah Kejari Halmahera Selatan menyelidiki kasus Korupsi BPRS.

Penyelidikan ini dilakukan karena, pemberian kredit kepada delapan nasabah, termasuk CV Qibar pada tahun 2021 lalu, membuat pembiayaan kredit BPRS Saruma Sejahtera macet.

Di sisi lain, izin usaha CV Qibar diketahui sudah tidak aktif sejak tahun 2019 lalu. Sementara pengajuan jaminan kredit menggunakan perusahaan dilaksanakan tahun 2021.

Tak hanya pemalsuan dokumen, informasi yang diperoleh TribunTernate.com, ada modus lain yang dilakukan oknum tertentu untuk meyakinkan Bank guna mendapat pinjaman.

Di mana, oknum dimaksud memasukkan CV Qibar dalam surat perjanjian pemborongan dua proyek dengan nilai belasan miliar.

Kedua proyek itu adalah pelebaran jalan hotmix jalur II Labuha-Panamboang Pulau Bacan senilai Rp 9,5 miliar lebih.

Kemudian proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, senilai Rp 3 miliar lebih.

Dua mega proyek ini dikerjakan pada tahun 2020 lalu dengan sumber anggaran dari APBD Halmahera Selatan(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved