Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pencairan Dana Hibah Pilkada Halmahera Selatan, BPKAD dan Kesbangpol Beda Pendapat

Kepala BPKAD Farid Husen, tak sependapat dengan Kesbangpol soal pencairan tahap II dana hibah Pilkada 2024.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Nurhidayat Hi Gani
Plt Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Farid Husen (kiri) dan Kabid Poldagri Kesbangpol Halmahera Selatan Irfan Umakamea (kanan), Rabu (5/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, Farid Husen, tak sependapat dengan Kesbangpol soal pencairan tahap II dana hibah Pilkada 2024.

Menurut dia, dana hibah Pilkada dapat dicairkan tanpa laporan pertanggung jawaban (LPJ) penganunaan dana pada pencairan tahap I.

"Setahu saya tanpa LPJ, karena pertanggung jawaban dana hibah itu setelah tahapan Pilkada selesai dilaksanakan," ujar Farid, Rabu (5/6/2024).

Farid mengatakan bakal menyampaikan hal ini ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol untuk segera mengajukan permintaan pencaiaran tahap II.

Karena untuk saat ini, pemerintah daerah telah menyediakan dana untuk pelaksanaan tahapan Pilakda, pengawasan dan pengamanan kepada KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim 1509/Labuha.

"Minggu depan itu pencairan tahap II sudah dilakukan, saya akan sampaikan ke Kesbangpol karena setahu saya pencaiaran tanpa perlu SPJ tahap I," tandasnya.

Farid sebelumnya mengatakan pencairan tahap II dan hibah Pilkada 2024 direncanakan bulan Juni.

Baca juga: BREAKINGNEWS: NasDem Usung Pasangan Bassam-Helmi di Pilkada Halmahera Selatan Maluku Utara

Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati, dana hibah yang dialokasikan ke KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim 1509/Labuha bervariasi.

Untuk KPU, menurut Farid, total dana hibah yang diterima sebanyak Rp 36,9 miliar, Bawaslu Rp 16,3 miliar, Polres Rp 7,6 miliar dan Kodim 1509/Labuha Rp 3 miliar.

"Kalau KPU, pencairaan tahap I itu tahun 2023, yaitu Rp 14,7 miliar dan di tahap II ini akan dicairkan Rp 22,1 miliar lebih. Sementara Bawaslu pencairan tahap I sudah dilakukan, itu Rp 6,5 miliar lebih, sisanya dicairkan tahap II."

"Selanjutnya Polres, pencairan tahap I Rp 3 miliar sisanya dicairkan bulan depan. Begitu juga Kodim, sudah dicairkan tahap I Rp 1,2 miliar sisanya cair tahap II," kata Farid, Senin (27/5/2024) lalu.

Sementara, Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Halmahera Selatan, Irfan Umakamea, mengklaim pencairan tahap II dana hibah Pilkada 2024 bisa dilakukan jika sudan LPJ yang dimasukan.

LPJ tersebut dijadikan dasar untuk pengajuan permintaan pencairan ke BPKAD selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola keuangan daerah.

"Di dalam Pilkada itu ada program-program yang dilakasanakan oleh lembaga peneroma hibah, maka harus ada LPJ. Bagaiamana kita mau bikin permintaan penacairan kalau tanpa LPJ," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved