Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

2 Honorer Tidak Dapat SK Pengangkatan Meski Lulus Seleksi PPPK Halmahera Selatan Maluku Utara 2023

2 honorer dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK Halmahera Selatan 2023 karena kualifikasi pendidikan tak sesuai dengan formasi jabatan yang dilama

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
MASALAH: Tampak ratusam PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, sedang berbaris usai terima SK, Senin (10/6/2024). Dia tenaga honorer lulus PPPK hasil seleksi 2023 tak dapat SK. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dua honorer lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, tak mendapat SK pengangkatan 100 persen sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, dua honorer tersebut bernama Hermin Koda dan Sukarni Abas.

Yang mana keduanya dinyatakan lulus, sebagai PPPK pada hasil seleksi tahun 2023 lalu.

Hermin dan Sukarni dinyatakan lulus dengan formasi jabatan tenaga teknis di Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan.

Baca juga: TPP PNS dan PPPK 2024 Akan Dibayar, Ini Penjelasan Sekda Halmahera Timur Maluku Utara

Keduanya juga tercatat sudah cukup lama mengabdi di DLH, yaitu 3 tahun lebih dan 7 tahun.

Karena tak mendapatkan SK, Hermin dan Sukarni pun tidak hadir dalam penyerahan SK 100 persen, Senin (10/6/2024).

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, mengklaim SK tak dapat diterbitkan karena BKN menyatakan kualifikasi pendidikan keduanya tak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Di mana Hermin Koda tercatat menyandang sarjana Pendidikan Kimia, dan Sukarni Abas menyandang sarjana Pendidikan Geografi.

Hal itu, berdasarkan ijazah sarjana keduanya yang digunakan ketika melamar P3K.

"Jadi sudah mau dibuatkan SK, tiba-tiba Berkas Tidak Sesuai (BTS). Ternyata mereka berdua kualifikasi pendidikan guru tapi lamar di tenaga teknis. Jadi di BTS-kan, "ungkapnya.

Imbas dari dua tenaga honorer itu dinyatakan BTS, Abdillah mengaku formasi jabatan P3K untuk tenaga teknis yang mulanya 117 orang, kini berkurang jadi 115.

Dia juga menyebut BKPPD Halmahera Selatan belum tahu nasib Hermin dan Sukarni karena yang menyatakan berkas mereka BTS adalah Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.

"Kita belum ada jawaban (dari BKN). Tapi yang jelasnya kami berusaha kasih kembali mereka punya formasi, kalau seandainya tidak dianulir (BKN)," bebernya.

BKN sebelumnya juga mengugurkan 8 orang pada formasi jabatan PPPK tenaga kesehatan (Nakes) hasil seleksi 2023 di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan.

Mereka digugurkan lantaran terbukti menggunakan SK bodong untuk memenuhi persayaratan seleksi.

Akibat dari gugurnya 8 Nakes ini, total PPPK hasil seleksi 2023 yang dinyatakan lulus sebanyak 860 orang, turun jadi 852.

Jumlah 852 PPPK tersebut kemudian kembali berkurang setelah dua tenaga honorer, yang lulus di formasi jabatan tenaga teknis dinyatakan BTS.

Alhasil, Pemkab Halmahera Selatan hanya menyerahkan 850 SK terhadap P3K formasi jabatan tenaga kesehatan, guru dan teknis. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved