Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Dikbud Maluku Utara Pakai Sistem Swakelola untuk Proses Tender DAK 2024

Setiap kegiatan yang memerlukan kontrak harus menggunakan sistem kontraktual, bukan swakelola yang di dalamnya terdapat kontrak mini

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com / Sansul Sardi
PROGRAM: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Yakub saat memberikan keterangan disela-sela belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara pakai sistem swakelola, untuk proses tender DAK 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Yakub, Senin (10/6/2024).

Dikatakan, proses kegiatan 2024 yang di danai Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 179 miliar akan menggunakan sistem swakelola.

"Sistem ini dipilih untuk mengejar waktu yang ada, jika menggunakan sistem kontraktual, waktu yang tersedia tidak cukup, "katanya (10/6/2024).

Baca juga: Simpatisan Fatha-Jadi Diminta Tenang Sikapi Bola Liar Jelang Pilkada Halmahera Timur Malut 2024

Imran menambahkan, bahwa penggunaan sistem swakelola telah mendapatkan persetujuan dari Kemendikbud berdasarkan hasil koordinasi.

"Beberapa kegiatan yang sudah dilakukan dengan swakelola sebelum DPA terbit telah dievaluasi, dan sejumlah PPK juga sudah saya ganti, "jelasnya.

Menurut Imran, evaluasi terhadap sistem swakelola dilakukan karena terdapat kesalahan dalam tahapan perencanaan.

"Swakelola tipe satu tidak boleh mencakup kontrak mini di dalamnya, apalagi jika dilaksanakan sebelum DPA terbit, "tegasnya.

Ia menekankan bahwa setiap kegiatan yang memerlukan kontrak harus menggunakan sistem kontraktual, bukan swakelola yang di dalamnya terdapat kontrak mini.

"Tahapan yang salah, baik fisik maupun pengadaan, harus dihindari. Misalnya, pengadaan harus melibatkan Kepala Sekolah yang diundang untuk menyerahkan besaran pagu kebutuhan sekolah tahun ini, kemudian dilanjutkan dengan proposal permintaan dana sekolah, "ujarnya.

Imran juga mengkritisi langkah kepala Dikbud sebelumnya yang tidak melibatkan kepala sekolah dalam proses pengadaan.

"Penetapan langsung seperti yang dilakukan sebelumnya, di mana sekolah A mendapat sekian tanpa proses yang benar."

Baca juga: Penjelasan BPBD Halmahera Timur Maluku Utara Pasca Longsor di Jalan Site Moronopo

"Tidak boleh dilakukan karena tidak akan memenuhi kebutuhan sekolah secara optimal, "tambahnya.

Ia menegaskan bahwa evaluasi dan pembatalan PPK bukan karena alasan pribadi, tetapi demi mematuhi peraturan yang ada.

"Saya sangat menjunjung tinggi aturan dan peraturan terkait, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved