Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Jabatan Sekprov Maluku Utara Tak Boleh Kosong, Pj Gubernur Diminta Bertindak Cepat

Kuntu Daud, meminta Penjabat (Pj) Gubernur untuk segera mengambil langkah cepat agar jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) tidak kosong.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI– Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, meminta Penjabat (Pj) Gubernur untuk segera mengambil langkah cepat agar jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) tidak kosong.

“Pj Gubernur harus segera melakukan pengusulan kembali agar jabatan ini segera terisi, jangan berlama-lama, karena masa jabatan Plh Sekprov juga akan segera berakhir dalam satu atau dua hari ini," ujar Kuntu pada Selasa (11/6/2024).

Kuntu, yang telah menjabat sebagai Anggota DPRD Maluku Utara selama dua periode dari Dapil Halmahera Selatan, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai hasil pengusulan jabatan Sekprov ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh BKD Maluku Utara.

"Jika benar ada rumor bahwa Mendagri menolak pengusulan pejabat Sekprov, maka Pj Gubernur harus segera mengambil langkah untuk mengusulkan nama baru," tambahnya.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Cairkan DBH untuk Morotai Sebesar Rp 5,4 Miliar, Menunggak Puluhan Miliar

Kuntu juga menekankan bahwa calon yang diusulkan harus bersih dari masalah hukum, terutama terkait dengan kasus mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba yang saat ini sedang ditangani oleh KPK. "Orang yang diusulkan harus benar-benar bersih dari masalah hukum," pungkasnya.

Langkah cepat dan tepat dalam pengusulan ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan administrasi dan pemerintahan di Provinsi Maluku Utara.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved