Polisi Tetapkan Tiga Warga Pati Sebagai Tersangka Pengeroyokan Bos Rental, Dipukul Hingga Dilindas
Tak hanya Burhanis, tiga rekannya yang lain juga jadi sasaran amuk warga, dan saat ini tengah menjalani perawatan medis di RSUD RAA Soewondo Pati
TRIBUNTERNATE.COM - Polisi menetapkan tiga warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (52), pengusaha rental asal Jakarta.
Tiga warga tersebut masing-masing adalah EN (51), BC (37) dan AG (35).
Burhanis diketahui merupakan bos rental asal Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang tewas dikeroyok karena dicurigai sebagai pencuri mobil.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).
Tak hanya Burhanis, tiga rekannya yang lain juga jadi sasaran amuk warga, dan saat ini tengah menjalani perawatan medis di RSUD RAA Soewondo Pati.
Tiga rekan Burhanis yang menderita luka parah di sekujur tubuh itu ialah SH (28) warga Jakarta Barat, KB (54) warga Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Jakarta Timur.
Polisi akhirnya turun tangan seiring peristiwa pengeroyokan yang berujung tewasnya bos rental ini, dengan menetapkan tiga warga sebagai tersangka kasus ini.
Ketiga tersangka pengeroyokan ini dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).
Dikutip dari TribunJateng.com, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, secara khusus memerintahkan Ditreskrimum untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus ini.
Hasilnya, polisi telah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban. BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."
"Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Bayu.
Salah satu tersangka berinisial AG (Aris Gunawan-red.) merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio putih, di mana akan hendak diambil oleh Burhanis dan ketiga rekannya.
Saat diwawancarai awak media, Aris mengaku jika mobil tersebut ia pinjam dari temannya.
Awalnya Aris hanya dimintai keterangan sebagai saksi, namun polisi menemukan alat bukti bahwa dia juga terlibat dalam penganiayaan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Satake Bayu menambahkan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan jika jumlah tersangka akan bertambah.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari TribunJateng.com, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan tersebut.
Kombes Pol Bayu menyebut, Burhanis bersama ketiga rekannya hendak mengambil mobil rentalan yang menurut pelacakan GPS berada di Pati.
Mereka berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra berwarna putih, dan mobil yang mereka cari ditemukan di depan rumah Aris Gunawan di Desa Sumbersoko, Sukolilo.
"Korban langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan. Dia lalu mengendarai Mobilio, sementara tiga temannya mengendarai Sigra," ucap Bayu.
Saat itulah ada warga yang meneriaki mereka maling, lalu mengejar, menangkap, dan menghajar Burhanis dan ketiga rekannya.
Tak sampai disitu saja, warga kemudian juga membakar mobil Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta, dan saat ini ditahan polisi sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik Aris, serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.
Ketiga tersangka kini dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun terhadap keluarga Burhanis, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih.
Ditanya apakah ada pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Bayu mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya.
Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Bayu juga menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar di media sosial bahwa Burhanis bukan bos rental melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.
"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.
Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman.
Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan. (*)
(TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Peran 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati, Ada yang Melindas dengan Motor
| Dua Pelajar di Halmahera Selatan Jadi Korban Pengeroyokan, Wajah Lebam dan Pelipis Pecah |
|
|---|
| Polres Kepulauan Sula Periksa 4 Orang Kasus Pengeroyokan di Sebuah Pesta Joget Desa Pastina |
|
|---|
| Update Kasus Meninggalnya Anak Camat Obi Barat: Polres Halmahera Selatan Tangkap 2 Pelaku |
|
|---|
| 5 Pelaku Pengeryokan Anggota Polri di Halmahera Selatan Diputus Bersalah |
|
|---|
| Kasus Pengeroyokan Warga Desa Maitara Dilimpahkan ke Polresta Tidore |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pengeroyokan-di-pati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.