Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Usai Terima SK, PPPK di Halmahera Selatan Bakal Terima Gaji 2 Bulan, Segini Besarannya

Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, bakal membayar gaji 850 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Tampak ratusan PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, sedang berbaris usai terima SK. Gaji para PPPK akan dibayar 2 bulan, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, bakal membayar gaji 850 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2023 selama dua bulan.

Pembayaran ini dilakukan berdasarkan penerbitan TMT (terhitung mulai tanggal) atau penetapan tanggal resmi dimulainya status pwgawai PPPK.

Adapun 850 PPPK yang terdiri dari formasi jabatan tenaga kesehatan 532 orang, tenaga guru 202 orang dan tenaga teknis 115 orang, resmi menerima SK pengangkatan 100 persen pada Senin (10/6/2024) kemarin.

Plt Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, mengatakan pembayaran gaji PPPK dua bulan tersebut diproses setelah tahapan pemeberkasan selesai dilakukan.

Pasalnya sementara ini, menurut dia, para PPPK yang telah diberi SK masi mengurus pembukaan rekening di Bank.

"Kalau sudah selesai tahapan-tahapan itu dan pemberkasan yang lain, maka gaji dua bulan itu segera diproses," kata Abdillah, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Diskoperindag Halmahera Selatan Maluku Utara Sita 750 Liter Minyak Tanah di Desa Hidayat

"Kalau sesuai TMT, gaji mereka yang dibayar dengan skema rapelan itu dua bulan. Karena TMT-nya keluar April. Jadi dibayar Juni dan Mei," sambungnya.

Meski begitu, Abdillah menyebut pembayaran gaji ratusan PPPK hasil seleksi 2023, akan kembali ditinjau lebih jauh.

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan apakah para PPPK menerima honor di unit kerja atau tidak setelah TMT ditetapkan.

"Yang lulus ini kan PTT dan honorer semua ini. Jadi kalau misalnya gaji honornya Rp 15 juta selama dua bulan sudah dibayar, maka kita bayar sisanya karena gaji pokok PPPK ini sekitar Rp 3 juta lebih."

"Tapi kalau gaji mereka tidak dibayar selama dua bulan saat TMT keluar, maka dibayar utuh dua bulan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved