Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Fakta Terbaru dari Keterangan Para Saksi di Sidang Mantan Gubernur Maluku Utara AGK

Mokhtar Husein selaku Kadis Pertanian Maluku Utara mengakui pernah memberikan uang pribadi demi kebutuhan Abdul Ghani Kasuba (AGK)

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Para saksi saat disumpah pada sidang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (12/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang kasus korupsi yang mendudukkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan negeri Ternate, Rabu (12/6/2024).

Sidang kali ini jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan tujuh saksi yakni:

  1. Dede Sobari (Anggota TNI ajudan AGK)
  2. Imran Yakub (Kadis Pendidikan Maluku Utara
  3. Mokhtar Husein (Kadis Pertanian Maluku Utara)
  4. Musrifah Alhadar (Kadis PPPA Maluku Utara).
  5. Husri Lelean (ajudan AGK)
  6. Kristian Wuisan (kontraktor)
  7. Mahdi Hanafi (swasta)

Berikut keterangan dan fakta-fakta para saksi di sidang lanjutan mantan Gubernur Maluku Utara.

1. Thoriq Kasuba Terima Uang 

Muhammad Thoriq Kasuba anak dari mantan (AGK) mengakui menerima uang dari salah satu perusahaan tambang.

Namun uang itu statusnya pinjaman modal usaha.

Uang yang diterima Thoriq mencapai Rp 2,5 miliar yang diberikan dengan cara ditransfer.

Itu terungkap saat hakim memberikan pertanyaan kepada saksi Deden Sobari, selaku pengawal pribadi AGK.

Tak hanya itu, hakim juga tampakan transaksi sebanyak 10 kali dengan nilai Rp 4 miliar antara AGK dan perusahaan tambang tersebut. 

2. Kadis Pertanian Maluku Utara Akui Loyal ke AGK

Takut dinonjobkan, Kadis Pertanian Maluku Utara, Mokhtar Husein akui tetap loyal kepada AGK.

"Saya berikan uang, karena pak Gubernur adalah atasan saya, dan saya harus loyal ketika diminta, "ujar Muhtar saat sidang.

Dia juga mengaku, sikap loyalnya itu ketika ia tidak mempunyai uang, maka ia akan berusaha untuk meminjamkan uang.

Peminjaman uang itu mulai dari pihak rekanan, yang mengerjakan proyek di Dinas Pertanian.

"Kalau saya ada uang, saya berikan uang pribadi saya, tapi kalau tidak ada uang, saya minta di rekanan, "ucapnya.

3. Kadis Pertanian Pakai Uang Pribadi Demi Penuhi Kebutuhan AGK

Mokhtar Husein selaku Kadis Pertanian Maluku Utara mengakui pernah memberikan uang pribadi, demi kebutuhan AGK.

Muhtar diketahui memberikan uang beberapa kali ke AGK melalui ajudan, baik tunai maupun transfer.

Pemberian uang mencapai Rp 332 juta, uang tersebut diserahkan sejak tahun 2022 lalu.

"Uang itu diminta bukan sekaligus, tapi setiap bulan, Pak Gubernur berangkat ke Jakarta minta 10 juta."

"Kemudian sampai Jakarta, minta Rp 10 juta lagi, "kata Muhtar saat ditanya hakim.

Uang yang diberikan selain bersifat pribadi, uang juga di dapat dari para rekanan.

4. Ajudan AGK Punya 3 ATM, Isinya Miliaran

Husri Lelean selaku ajudan pribadi AGK mengaku memiliki tiga Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Tiga ATM tersebut adalah Mandiri, BNI dan Bank Maluku atas nama Husri Lelean.

Uang dari tiga ATM tersebut berjumlah Rp 4 miliar, yang diberikan dari semua Kadis atas perintah AGK.

5. Patuhi Nasehat, Kadikbud Maluku Utara Akui Berikan Uang ke AGK

Kadis Pendidikan Maluku Utara Imran Yakub mengakui telah memberikan uang kepada AGK.

Uang yang diminta AGK baru dipenuhinya setelah ia dilantik menjadi kadis pendidikan.

Uang-uang itu diberikan karena dirinya menganggap, AGK seperti orang tuanya sendiri.

"Saya teringat kata-kata orang tua saya bahwa pimpinan atau atasan adalah orang tua. Sehingga saya berikan uang itu ke AGK," beber Imran dihadapan hakim dan JPU KPK.

Imran menyebut pernah mentransfer uang sebesar Rp 50 juta sebanyak dua kali.

Transfer itu melalui ajudan AGK bernama Ramadan Ibrahim (tersangka).  

6. AGK Terima Uang Dari Sejumlah Perusahan di Maluku Utara

Beberapa perusahaan swasta diduga kuat telah memberi uang puluhan juta hingga miliaran rupiah ke AGK.

Nama-nama perusahaan yang terungkap dalam sidang ialah PT Wana Tiara, PT Halmahera Sukses Mineral dan PT Adidaya Tangguh.

PT Halmahera Sukses Mineral mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening atas nama Ade.

Kemudian PT Adidaya Tangguh memberikan uang cash sebesar USD 30.000 ke rekening atas nama Edi Sanusi.

Hakim juga beberkan nama Santy, salah seorang pengusaha tambang yang diduga memberikan uang sebesar Rp250 juta ke AGK.

Uang diberikan melalui rekening Dede Sobari dengan tujuan pengurusan izin kehutanan.

Selain melalui rekening Deden Sobari, hakim juga menanyakan nama rekening atas nama Muhammad Fatin yang digunakan Deden ketika menerima uang dari sejumlah perusahaan tambang.

Deden mengakui Fatin merupakan teman dekatnya. 

"Saya gunakan rekening Muhamad Fatin karena saya punya rekening sudah penuh. 

"Itu karena banyak uang yang sudah masuk, "jawab Dede dihadapan hakim.

7. Berstatus Tersangka, KPK Hadir di Sidang Mantan Gubernur Maluku Utara

JPU KPK menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Imran Yakub dalam sidang korupsi AGK.

Imran yang juga tersangka suap dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa AGK dan dua terdakwa lainnya yakni Ridwan Arsan dan Ramadan Ibrahim.

8. Alasan Berobat, Kadis DPPPA Maluku Utara Akui Sering Berikan Uang ke AGK

Musrifah Alhadar selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Maluku Utara akui sering pemberikan uang ke AGK.

"Saya diperintah Gubernur untuk memberikan uang waktu itu dan beliau (AGK) berada di Jakarta yang hendak lakukan pengobatan."

Musrifah mengirim uang dengan nilai berbeda-beda. Mulai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta sekali transfer.

Baca juga: BREAKING NEWS: Salim Kamaluddin Dicopot dari Jabatan Kepala Bapperida Halmahera Tengah Maluku Utara

Selain itu, Musrifah juga mengaku suaminya (Ridwan Arisan) pernah diperintahkan menghadap AGK lantaran dimintai uang.

Jumlah yang diminta sebanyak Rp 500 juta dalam bentuk tunai.

"Uang itu adalah simpanan pribadi kami, diberi untuk kepentingan AGK," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved