Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

LHP BPK Terlambat Diberikan, Fraksi Golkar Kritik Pemkab Halmahera Selatan di Forum Paripurna

Rustam Ode Nuru, menyatakan pihaknya terlambat mendapat LHP keuangan dari BPK RI terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan Rustam Ode Nuru ketika berbicara dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi atas Raenperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, Kamis (13/6/2024). Rustam mengkritik pemerintah karena terlambat beri dokumen LHP. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rustam Ode Nuru, menyatakan pihaknya terlambat mendapat LHP keuangan dari BPK RI terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun 2024, dengan agenda pemandangan umum fraksi atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Kamis (13/6/2024).

Rustam mengaku kesal atas keterlambatan pemberian dokumen LHP tersebut. Menurut dia, dari tujuh fraksi di DPRD, hanya satu dokumen yang diberikan.

Di lain sisi, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksa atau LHP keuangan APBD Halmahera Selatan tahun 2023 pada 27 Mei 2024.

"Kita hanya dapat satu buku (dokumen LHP), padahal BPK telah menyerahkan bersamaan dengan opini WTP pada Mei lalu. Kenapa baru tadi siang baru fraksi-fraksi terima," ujar Rustam dengan nada kesal.

Dia menegaskan LHP keuangan adalah dokumen publik yang wajib diketahui. Maka keterlambatan pemberian LHP kepada DPRD secara etika pemerintahan, sangatlah tidak baik.

Baca juga: 8 Nama Cawabup Halmahera Selatan Dikirim ke DPP PKS, Ada Helmi Umar Muchsin dan Ikbal Djabid

"Berdasarkan undang-undang, yang menjalankan pemerintahan adalah Bupati dan DPRD. Jadi pemerintah daerah tidak boleh berdiri sendiri," tegasnya.

Rustam menjelaskan LHP keuangan yang dikeluarkan BPK, sangat penting bagi DPRD karena dijadikan acuan penyusunan pandangan umum fraksi terhadap pelaksanaan APBD.

"Ini malah penysusnan pandangan faraksi sudah selesai baru LHP diberikan. Kita ini butuh karena mengkomparasikan dengan yang lain," tandasnya.

Terpisah, Sekda Halmahera Selatan Safiun Radjulan mengklaim LHP BPK untuk pelaksanaan APBD 2023 tidak hanya diberikan ke pemerintah daerah. Tetapi DPRD juga diberikan.

"Penyerahannya itu Pak Bupati dapat satu (dokumen LHP) dan Ketua DPRD. Jadi bukan terlambat diberikan," katanya usai paripurna.

Safiun menyebut pemerintah daerah tidak tahu lagi ihwal setiap fraksi di DPRD tak kantongi dokumen LHP.

Karena setelah penerimaan LHP, DPRD secara internal sudah langsung membagikan ke setiap fraksi.

"Jadi kalau fraksi-fraksi tidak dapat, itu internal DPRD. Karena LHP itu DPRD juga dapat dan tinggal dibagikan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved