Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

KPU Halmahera Selatan Resmi Tetapkan 12 Parpol Miliki Kursi DPRD, Berikut Nama-nama Caleg Terpilih

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya menggelar rapat pleno penetepan kursi dan calon anggota DPRD terpilih

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Suasana berlangsungnya rapat pleno penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih yang digelar KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (14/6/2024). 

Ketua KPU Halmahera Selatan Tabrid S. Thalib menjelaskan penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD merupakan tindaklanjut hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPD, dan DPRD atas permohonan pemohon yang ditolak.

Selanjutnya KPU melaksanakan penetapan berdasarkan ketentuan Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421 dan Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Selain itu, kami juga menindaklanjuti Pasal 17, Pasal 22 dan Pasal 41 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu," jelasnya.

Tabrid menambahkan, MK pada sidang PHPU, menolak semua permohonan pemohon atas sengketa pemilihan anggota DPRD Halmahera Selatan.

Dia pun menyampaikan terimakasih kepada semua stakeholder yang turut serta dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.

"Ucapan terimakasih dan penghargaan juga kepada seluruh jajaran penyelenggara PPK, PPS, dan KPPS."

"Kemudian kepada Bawaslu Halmahera Selatandan seluruh jajaran Panwascam, PKD serta Pengawas TPS, yang selalu setia melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved