Sofifi
Ini Penekanan Sarmin S Adam dalam Rapat Fasilitas Dokumen RKPD Halmahera Selatan Maluku Utara
Bappeda Maluku Utara melakukan rapat bersama dengan Pemkab Halmahera Selatan dalam rangka fasilitasi dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Bappeda Maluku Utara melakukan rapat bersama dengan Pemkab Halmahera Selatan dalam rangka fasilitasi dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025. Acara ini berlangsung di lantai satu kantor Bappeda Maluku Utara, di kantor Gubernur Sofifi, Rabu (19/6/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Maluku Utara, Muhammad Sarmin S. Adam, mengungkapkan bahwa penyusunan dokumen RKPD 2025 ini mengikuti mandat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penyusunan ini juga diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang memberikan pedoman tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
"Dokumen RKPD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025 diharapkan mempertimbangkan kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025-2045 yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan," jelas Sarmin.
Pelaksanaan fasilitasi ini, menurut Sarmin, merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa dokumen RKPD memenuhi kaidah, norma, dan aturan yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai Perkada oleh Bupati. Proses ini mencakup pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, serta monitoring dan evaluasi oleh gubernur kepada kabupaten/kota.
"Kegiatan fasilitasi ini bertujuan untuk memberikan masukan dan saran penyempurnaan terhadap Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025 serta menjaga konsistensi program antara RPJMD dan RKPD, mengidentifikasi program dan kegiatan yang mendukung prioritas nasional, dan memastikan tahapan serta tata cara penyusunan RKPD sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017," tambahnya.
Baca juga: Bappelitbangda Halmahera Selatan Penuhi Tahapan Fasilitasi Dokumen RKPD 2025
Sarmin menekankan pentingnya kegiatan fasilitasi ini sebagai wadah bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan masukan penyempurnaan Rancangan Akhir RKPD, termasuk perbaikan kualitas dokumen dan sinergisitas rencana pembangunan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Fasilitasi ini diharapkan dapat mewujudkan perencanaan yang holistik dan integratif antar tingkatan pemerintahan.
"Hasil fasilitasi RKPD akan dikeluarkan dalam bentuk surat dari Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara sebagai bahan untuk penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten Halmahera Selatan. Hasil ini juga menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam pelaksanaan evaluasi APBD Kabupaten/Kota," ungkapnya.
Sarmin menutup sambutannya dengan mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang telah melaksanakan tahapan fasilitasi ini dan menjadi kabupaten pertama yang melaksanakan fasilitasi RKPD tahun 2025.
"Atas nama Pemerintah Daerah dan tim fasilitasi/evaluasi dokumen perencanaan kabupaten/kota, saya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Halmahera Selatan. Saya mengharapkan semua anggota tim dapat aktif memberikan saran dan masukan bagi penyempurnaan rancangan akhir RKPD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025," pungkasnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.