Kamis, 16 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Seleksi 15 JPTP di Lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Pansel Klaim Tidak Ada Peserta Bermasalah

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) 15 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Ketua Pansel Seleksi 15 JPTP di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safiun Radjulan. Dia menegaskan para peserta seleksi tidak ada yang bermasalah secara adminstrasi, Jumat (21/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) 15 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safiun Radjulan, menegaskan 40 peserta yang ikut seleksi tidak bermasalah secara adminstrasi.

Ketegasan ini menyusul adanya isu Plt Kepala Disnkaer Noce Totononu yang merupakan peserta seleksi JPTP, tidak memenuhi syarat karena pernah dipidana penjara beberapa tahun lalu.

"Tidak ada (yang bermasalah), karena seleksi berkasanya sudah selesai. Memang ada (peserta) yang dujatuhi hukuman pidana," kata Safiun, Jumat (21/6/2024).

Dia menjelaskan bahwa peserta yang pernah dijatuhi hukuman pidana umum ataupun khusus, tidak bisa diluluskan jika hukuman yang dijatuhi di atas dua tahun.

Namun yang terjadi pada Noce Totononu, hukuman yang diterima kala itu hanya percobaan 5 bulan sehingga tidak bermasalah pada verifikasi adaminstrasi seleksi JPTP.

"Sesuai ketentuan, di atas dua tahun itu tidak bisa. Kalau di bawah 2 tahun itu bisa. Seperti Pak Noce, hukumannya kan percobaan t bulan. Makanya tidak bisa masuk kategori harus gugur," jelasnya.

Safiun menambahkan, 40 peserta yang mengikuti seleksi 15 JPTP, saat ini telah melalui tahapan uji kompetensi yang dilakukan tiga asesor dari Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Maluku Utara.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Beri Sinyal Tak Akomodir Usulan Tambahan Dana Pilkada Rp 5 Miliar

Selanjutnya, para peserta akan memasuki tahapan wawancara yang dilakukan oleh Pansel.

Pada tahapan wawancara, Sekda Halmahera Selatan itu menyatakan Pansel akan menentukan masing-masing tiga nama dari 15 jabatan eselon II yang diseleksi untuk dikirim ke KASN.

"Jadi bobotan nilai itu 25 persen dari asesor, sisanya dari Pansel. Sehingga peserta yang lulus ke tiga besar nanti, itu sesuai nilai yang diperoleh," pungkasnya.

Sekadar diketahui, 15 JPTP di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan yang diseleksi adalah jabatan Kepala Bappeda, BKPPD, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Selanjutnya jabatan Kepala Dispora, Disperkim, Diskoperindag, Disnaker, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, DPMPTSP serta BPKAD. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved