Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tunggu Hasil Audit Kejati Maluku Utara Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Eks Gubernur

Tim penyidik Kejaksaan Tinggu Maluku Utara terus mengusut kasus dugaan Korupsi anggaran Makan Minum (Mami) dan anggaran Perjalanan Dinas

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Senin (24/6/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggu Maluku Utara terus mengusut kasus dugaan Korupsi anggaran Makan Minum (Mami) dan anggaran Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

Ini setelah anggaran operasional yang dianggarakan pada 2022 senilai Rp13.839.254.000 di bawah tanggung jawab M Al Yasin Ali sewaktu menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga menyebut pada kasus ini tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali.

“Pemanggilan Al Yasin untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini,” ucapnya, Senin (24/6/2024).

Richard juga mengaku, mantan Gubernur ini sebelumnya sudah dipanggil, hanya saja ia dikabarkan sedang sakit.

"Kita dapat informasi yang bersangkutan sedang sakit, sehingga kita menunggu informasi selanjutnya kesehatan yang bersangkutan," kata Richard.

Baca juga: Harga Minyak Kelapa di Pasar Higienis Bahari Berkesan Ternate Maluku Utara, Senin 24 Juni 2024

Dia menambahkan, penyidik akan mengagendakan kembali jika Al Yasin sudah sehat.

“Kalau dia sudah sehat baru kita akan layangkan pemanggilan kembali," ungkapnya.

Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian, mengatakan pihaknya akan menetapkan tersangka kasus ini.

Penetapan tersangka itu setelah adanya hasil laporan perhitungan kerugian negaranya.

Saat ini pihaknya masih menunggu laporan, sebab saat ini auditor sedang melakukan pemeriksaan dan audit.

“Sekarang kita tinggal menerima laporannya. Insyaallah di bulan Juli kita terima laporannya, kemudian setelah menerima laporan segera kita tetapkan tersangkanya.

Apakah kita terima di sini atau di Jakarta, kita lihat nanti sepulangnya kita akan tetapkan tersangka,” ucapnya.

Sekadar diketahui, anggaran WKDH ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat di Wakil Gubernur Maluku Utara. Kasus ini kini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan menunggu pemeriksaan hasil kerugian keuangan negara dari BPK RI di Jakarta.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved