Tunggu Hasil Audit Kejati Maluku Utara Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Eks Gubernur
Tim penyidik Kejaksaan Tinggu Maluku Utara terus mengusut kasus dugaan Korupsi anggaran Makan Minum (Mami) dan anggaran Perjalanan Dinas
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggu Maluku Utara terus mengusut kasus dugaan Korupsi anggaran Makan Minum (Mami) dan anggaran Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.
Ini setelah anggaran operasional yang dianggarakan pada 2022 senilai Rp13.839.254.000 di bawah tanggung jawab M Al Yasin Ali sewaktu menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga menyebut pada kasus ini tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali.
“Pemanggilan Al Yasin untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini,” ucapnya, Senin (24/6/2024).
Richard juga mengaku, mantan Gubernur ini sebelumnya sudah dipanggil, hanya saja ia dikabarkan sedang sakit.
"Kita dapat informasi yang bersangkutan sedang sakit, sehingga kita menunggu informasi selanjutnya kesehatan yang bersangkutan," kata Richard.
Baca juga: Harga Minyak Kelapa di Pasar Higienis Bahari Berkesan Ternate Maluku Utara, Senin 24 Juni 2024
Dia menambahkan, penyidik akan mengagendakan kembali jika Al Yasin sudah sehat.
“Kalau dia sudah sehat baru kita akan layangkan pemanggilan kembali," ungkapnya.
Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian, mengatakan pihaknya akan menetapkan tersangka kasus ini.
Penetapan tersangka itu setelah adanya hasil laporan perhitungan kerugian negaranya.
Saat ini pihaknya masih menunggu laporan, sebab saat ini auditor sedang melakukan pemeriksaan dan audit.
“Sekarang kita tinggal menerima laporannya. Insyaallah di bulan Juli kita terima laporannya, kemudian setelah menerima laporan segera kita tetapkan tersangkanya.
Apakah kita terima di sini atau di Jakarta, kita lihat nanti sepulangnya kita akan tetapkan tersangka,” ucapnya.
Sekadar diketahui, anggaran WKDH ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat di Wakil Gubernur Maluku Utara. Kasus ini kini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan menunggu pemeriksaan hasil kerugian keuangan negara dari BPK RI di Jakarta.(*)
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Sabtu 30 Agustus 2025: Mayoritas Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.