Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Humas Pemprov Maluku Utara

Plh Sekprov Maluku Utara Buka Kegiatan Sosialisasi e-Perda dan Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/Kota

Pentingnya eksistensi peraturan daerah di Maluku Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Biro Adpim Setda Pemprov Maluku Utara
ATURAN: Foto bersama Plh Sekprov Maluku Utara dengan peserta sosialisasi e-Perda Fasilitas dan Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/kota 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Plh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi e-Perda, Fasilitasi, dan Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/Kota se-Maluku Utara, yang berlangsung di Muara Hotel pada Kamis (27/6/24).

Dalam sambutan tertulis Pj. Gubernur yang dibacakan oleh Plh. Sekprov Malut, disampaikan bahwa sistem hukum nasional kita didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila.

Artinya, semua kaidah hukum dan komponennya harus bersumber pada UUD 1945 dan Pancasila.

Kadri La Etje menekankan pentingnya eksistensi peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Baca juga: Samsuddin A Kadir Tutup MTQ XXX Tahun 2024 Tingkat Provinsi Maluku Utara 2024

Hal ini menjadi payung hukum dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara.

Ia juga menyampaikan bahwa produk hukum daerah, berupa peraturan daerah dan peraturan lainnya, merupakan alat penting untuk kesejahteraan masyarakat.

"Mengingat pentingnya peran produk hukum daerah di era digitalisasi, pemerintah perlu menyesuaikan dengan kondisi saat ini agar dapat mendukung program-program pemerintah dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat," kata Kadri La Etje.

Kadri menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk kabupaten/kota, telah meluncurkan e-Perda di Provinsi Maluku Utara sebagai wujud pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Pelaksanaan e-Perda bertujuan untuk menciptakan keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat serta mendorong terciptanya Clean and Good Governance di daerah," tambahnya.

Dengan adanya e-Perda, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai peraturan daerah di Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: Warga Desa Fatkauyon Kepulauan Sula Malut Masih Berharap Masjid Nurul Huda Kembali Dibangun

Langkah pengintegrasian e-Perda diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berkualitas, implementatif, dan ramah investasi.

Mantan Kepala BPBJ tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, serta berharap sosialisasi ini dapat menghasilkan perumusan kebijakan e-Perda dan fasilitasi terhadap pembinaan produk hukum daerah di Provinsi Maluku Utara.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, mewakili Kepala Biro Hukum Kemendagri Syaid Amels, Kabiro Adpim Malut Rahwan K. Suamba, Plh. Kabiro Hukum Malut Mustafa Hasan, para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota, peserta sosialisasi, serta undangan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved