Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Kakanwil Kemenkum Malut: UMK Naik Kelas Melalui Perseroan Perorangan

"Perseroan perorangan adalah wadah penting untuk mendorong pelaku UMK naik kelas khususnya di Maluku Utara, "kata Budi Argap Situngkir

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkum Malut
EVALUASI: Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir pada sebuah rapat, Jumat (12/9/2025). Dikatakan, perseroan perorangan adalah wadah penting untuk mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) naik kelas khususnya di Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara daring bertajuk Analisis Implementasi dan Evaluasi Dampak Kebijakan Perseroan Perorangan di Indonesia. 

Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir menegaskan pentingnya peran badan usaha perseroan perorangan untuk mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Malut untuk naik kelas. 

"Perseroan perorangan adalah wadah penting untuk mendorong pelaku usaha mikro dan kecil naik kelas khususnya di Maluku Utara."

"Saya mendukung agar hasil analisis ini diimplementasikan dalam langkah nyata di Maluku Utara, sehingga UMK mendapatkan kemudahan hukum sekaligus kepastian dalam berusaha, "ujar Argap Situngkir dari ruang rapat Kemenkum Malut, Rabu (11/9/2025).

Baca juga: Sherly Laos ke Gane Timur, Disambut Tulisan Selamat Menikmati Danau Sepanjang Jalan Ini

Menurut Argap Situngkir layanan pendirian badan usaha perseroan perorangan sangat mudah, yakni hanya membutuhkan biaya Rp50 ribu, dan KTP, dan NPWP, kontak, dan email.

EVALUASI: Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir pada sebuah rapat, Jumat (12/9/2025)
EVALUASI: Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir pada sebuah rapat, Jumat (12/9/2025) (Dok Kemenkum Malut)

Sementara manfaatnya sangat besar dalam pengembangan bisnis pelaku usaha.

Sementara itu, narasumber dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Mega Fitriya menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi dalam memperkenalkan badan usaha perseroan perorangan kepada masyarakat yakni literasi digital dan akses informasi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di daerah.

"Literasi digital menjadi aspek penting agar pelaku usaha khususnya UMK dapat memanfaatkan layanan perseroan perorangan,” ungkapnya, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Evaluasi Perumahan Maluku Utara Tekankan Data yang Valid

Dosen dari Fakultas Hukum Untirta, Achmad Jaelani dalam materinya mengatakan bahwa kebijakan perseroan perorangan merupakan amanat Undang-undang (UU) Cipta Kerja, hingga perlu dilakukan analisis akademis terkait potensi kekosongan tata kelola dan kebutuhan harmonisasi regulasi untuk memperkuat kepastian hukum.

Diskusi menyoroti pentingnya memperluas jangkauan sosialisasi, melakukan harmonisasi regulasi untuk memperkuat pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, serta memperkuat mekanisme pengawasan pasca-pendaftaran guna mencegah penyalahgunaan status badan hukum.

"Kita semua mendukung peran strategis perseroan perorangan dalam mendukung pelaku usaha menjadi semakin maju, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved