Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polres Pulau Taliabu Maluku Utara Musnahkan Ratusan Minuman Keras

Dalam rangkaian memperingati hari Bhayangkara ke 78 tahun 2024. Polres Taliabu Musnahkan barang bukti

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Laode Havidl
Forkopimda Pulau Taliabu Maluku Utara saat memusnahkan BB miras di Alun-alun Ibukota Bobong. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dalam rangkaian memperingati hari Bhayangkara ke 78 tahun 2024.

Polres Pulau Taliabu Maluku Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) minuman keras (Miras) Bertempat di Alun-alun Ibukota Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Senin (1/7/2024).

Pemusnahan miras hasil sitaan anggota polisi itu beragam jenis diantaranya, cap tikus sebanyak 32 jerigen dalam kemasan liter.

Serta bir hitam dan bir putih sebanyak 150 liter.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pulau Taliabu, IPDA Muhammad Amir menjelaskan.

Baca juga: HMT Demo di Kantor Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara, Sentil Dana Pinjaman dan Proyek Jalan

Giat tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah pemusnahan benda sitaan/temuan barang bukti.

Dengan nomor : SP. Sita/V/2024/Polres Pulau Taliabu Mei 2024.

"Untuk barang buktinya sebelum dimusnahkan sudah kami cek kembali keasliannya, mulai dari nama, jenis, sifat, jumlah maupun berat masing-masing BB," ungkap IPDA Muhammad Amir.

Diketahui, peredaran miras di Pulau Taliabu makin marak. Tak hanya di Ibukota Bobong.

Peredaran miras juga terjadi di beberapa desa di Kecamatan Taliabu Timur Selatan.

Seperti hal beberapa bulan lalu, anggota Polsek Taliabu Timur Selatan berhasil menyita miras cap tikus di Desa Sofan.

Di desa tersebut berdasarkan informasi yang berkembang, menjadi pusat pengolahan cap tikus oleh oknum warga. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved