Pulau Taliabu
Polres Pulau Taliabu Maluku Utara Musnahkan Ratusan Minuman Keras
Dalam rangkaian memperingati hari Bhayangkara ke 78 tahun 2024. Polres Taliabu Musnahkan barang bukti
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dalam rangkaian memperingati hari Bhayangkara ke 78 tahun 2024.
Polres Pulau Taliabu Maluku Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) minuman keras (Miras) Bertempat di Alun-alun Ibukota Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Senin (1/7/2024).
Pemusnahan miras hasil sitaan anggota polisi itu beragam jenis diantaranya, cap tikus sebanyak 32 jerigen dalam kemasan liter.
Serta bir hitam dan bir putih sebanyak 150 liter.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, melalui Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pulau Taliabu, IPDA Muhammad Amir menjelaskan.
Baca juga: HMT Demo di Kantor Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara, Sentil Dana Pinjaman dan Proyek Jalan
Giat tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah pemusnahan benda sitaan/temuan barang bukti.
Dengan nomor : SP. Sita/V/2024/Polres Pulau Taliabu Mei 2024.
"Untuk barang buktinya sebelum dimusnahkan sudah kami cek kembali keasliannya, mulai dari nama, jenis, sifat, jumlah maupun berat masing-masing BB," ungkap IPDA Muhammad Amir.
Diketahui, peredaran miras di Pulau Taliabu makin marak. Tak hanya di Ibukota Bobong.
Peredaran miras juga terjadi di beberapa desa di Kecamatan Taliabu Timur Selatan.
Seperti hal beberapa bulan lalu, anggota Polsek Taliabu Timur Selatan berhasil menyita miras cap tikus di Desa Sofan.
Di desa tersebut berdasarkan informasi yang berkembang, menjadi pusat pengolahan cap tikus oleh oknum warga. (*)
GPM Taliabu Demo Kantor Bupati hingga DPRD, Soroti Pinjaman Daerah dan Infrastruktur |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Jalan SPBU Bobong Pulau Taliabu |
![]() |
---|
Polisi dan Warga Taliabu Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Potret Kondisi Jalan Gunung Sampe di Desa Kawalo-woyo Taliabu, Warga Mengeluh |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.