Halmahera Selatan
Disnakertrans Halmahera Selatan Tak Tangani 3 Buruh di PHK PT WP karena Demo May Day
Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak memfasilitasi tiga buruh PT Wanatiara Persada (WP)
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak memfasilitasi tiga buruh PT Wanatiara Persada (WP) yang di PHK karena demo May Day 2024.
Langkah ini tidak diambil karena ketiga buruh yang notabanenya pengurus Serikat Buruh Tempat Kerja Front Nasional Buruh Indonesia (FNPBI) itu enggan membuat laporan resmi ke Disnakertrans.
"Tidak ada laporan sehingga kita tidak mengambil langkah. Kan harus ada dasarnya baru kita lakukan," kata Plt Kepala Disnakertrans Halmahera Selatan, Noce Totononu, Selasa (2/7/2024).
PT WP perusahaan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, sebelumnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada tiga karyawannya.
Ketiga karyawan tersebut adalah Sardi Alham, Eko Sanangka dan La Endang Lahata. Kebijakan PHK ini buntut dari aksi unjuk rasa pada peringatan hari buruh internsional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2024.
Baca juga: Pilkada Halmahera Selatan Malut 2024: PDIP Buka Peluang ke Bassam-Helmi, B1KWK 3 Parpol OTW Keluar
Noce menjelaskan buruh atau karyawan di setiap perusahaan yang di PHK, punya ruang pengajuan keberatan atas keputusan perusahaan.
Namun harus melalui mekanisme yang berlaku. Salah satunya membuat laporan ke pemerintah daerah dalam hal ini Disnakertrans.
"Kan ini (PHK) ujung-ujungnya ke pengadilan hubungan industrial. Kita sifatnya mediator untuk menyelesaikan perselisihan," tandasnya.
Pihak PT WP sebelumnya menyatakan keputusan PHK terhadap tiga buruh itu, tidak ada hubungan dengan aksi May Day 2024.
"Kami perlu klarifikasi terkait PHK tiga karyawan atas nama Sardi Alham, Eko Sugianto Sanangka dan La Endang Lahara, bahwa PHK itu tidak ada hubungannya dengan aksi May Day," ujar Manajer HRD PT WP, Abdul Gani, Rabu (8/5/2024) lalu.
Pria yang akrab disapa Agan ini menjelaskan bahwa PHK tersebut dilakukan karena ketiga buruh itu telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan perusahaan.
Di mana, mereka sudah pernah diberi surat perngatan pertama (SP1) dan SP2 sebelum keputusan PHK diambil perusahaan. Tiga karyawan tersebut dinilai indisipliner dan tercatat pernah pernah mengabaikan perintah atasan pada saat jam kerja.
"Manajemen sebelumnya telah memberikan pembinaan dan tegurun secara lisan maupun tertulis. Sehingga PHK yang dilakukan itu tidak ada kaitan dengan May Day dan murni atas dasar pelanggaran yang dilakukan ketiga karyawan tersebut," jelasnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Lidik Praktik Illegal Logging di Gane Timur, 20 Kubik Kayu Ditahan |
![]() |
---|
Kohati Desak Polres Halmahera Selatan Tindak Tegas 16 Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi SMP |
![]() |
---|
Belum Diperbaiki, Jembatan Ambruk di Halmahera Selatan Telan Korban |
![]() |
---|
Jadi Ibu Kota Kecamatan Gane Timur, Pemkab Halmahera Selatan Diminta Perhatikan Desa Maffa |
![]() |
---|
DPRD Halmahera Selatan Tak Yakin Proyek Sekolah Terpadu Selesai Waktu Dekat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.