Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

10 Orang Bersaksi di Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara, Semua Akui Kasih Uang ke Terdakwa

10 orang bersaksi pernah memberikan uang ke mantan Gubernur Maluku Utara dengan jumlah dan alasan yang berbeda-beda

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Rabu (3/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - JPU dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hadirkan 10 orang sebagai saksi, dalam sidang lanjutan mantan Gubernur Maluku Utara, Rabu (3/7/2024).

Mereka adalah Abdi Abdul Aziz, Andi Ahmad Husain, Elfis Ongki, Meyke Ratmawati, Slamet Daud.

Peni Coanoto, Ade Wirawan, Muhaimin Syarif, Romo Niko Yudo Wahyo dan Adnan Hasanuddin.

Para saksi yang dihadirkan ini semuanya merupakan para wiraswasta, dan pemilik perusahaan di Maluku Utara.

Baca juga: 8 Fakta Terbaru dari Keterangan Para Saksi di Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara

Sidang ini dipimpin Rommel F. Tampubolon, didampingi Budi Setiawan dan Ferdinl masing-masing hakim anggota.

Dalam dakwaan dibacakan Hakim Ketua, para saksi menjelaskan peran berbeda-beda saat berkaitan dengan terdakwa.

Abdi Abdul Aziz dalam keterangan di hadapan hakim mengaku kenal dengan terdakwa Abdul Ghani Kasuba.

Tak hanya itu, Aziz mengakui dengan perkenalan itu ia juga pernah menerima proyek.

"Saya dapat proyek itu sejak tahun 2021 dan 2022 itu didapat secara lelang di dinas PUPR, "ucapnya.

Aziz juga mengaku, terkait proyek, ia pernam memberikan uang kepada Abdul Ghani Kasuba.

"Uang saya berikan atas Permintaan Pak Gub (terdakwa), dan diberikan secara berkala."

"Baik tunai maupun trasfer ke rekening ajudan, jumlahnya saya sudah lupa, "sambungnya.

Andi Ahmad Husain dalam kesaksiannya mengaku kenal dengan mantan Gubernur Maluku Utara.

Dengan perkenalan itu, ia pernah dapat proyek mulai 2021, 2022 dan 2023 di Dinas Kehutanan Pemprov Maluku Utara.

"Proyek itu saya ikut tender, dan saya tidak berikan uang, "katanya.

Namun sesudah jalanya proyek, ia akui berikan uang ke terdakwa lewat Kadis Kehutanan, Sukur Lila dan uang itu diberikan secara bertahap.

"Uang itu saya kasi sesudah proyek, dan diminta oleh Pak Sukur Lila, nilainya Rp 15 juta, 20 juta dan seterunya."

"Kalau tidak salah, uang itu dengan alasan bantu Pak Gub (terdakwa) sakit, "jelasnya.

Elfis Ongki mengakui ia tidak pernah mendapatkan proyek dari Pemprov Maluku Utara mulai 2021, 2022 dan 2023.

"Betul saudara tidak pernah berhubungan dengan Kadis atau lainya? tanya hakim."

"Saya tidak pernah berhubungan dengan Kadis ataupun lainya, "jawab Ongki.

Akan tetapi Elfis Ongki akui ia pernah dihubungi terdakwa, untuk minta bantu uang.

Alasan pemberian uang itu bermula dari ada perusahaan milik mertuanya, PT Yancerebel.

Dengan perusahaan itu, ia disuru mertua untuk lakukan pengerusan di keuangan Pemprov.

Dari pengurusan itu, sehingga kenal dengan terdakwa, sehingga saling komunikasi dan mendapat proyek.

Ia juga akui pernah berita uang sebanyak 5 kali, kepada Yusri Leang atas permintaan terdakwa.

Yang mana jumlah uang yang diberikan bervariasi, seperti Rp 100 juta, Rp 10 juta hingga Rp 8 juta.

Meyke Ratmawati juga akui pernah dapat proyek dari Pemprov Maluku Utara mulai 2021, 2022 dan 2023 lewat perusahaannya.

"Memang saya dapat proyek dari Pemprov, "jawab Meyke saat ditanya hakim.

Ia mengakui setelah menerima proyek, aia pernah memberikan imbalan uang kepada terdakwa.

Uang itu diminta lewat Ramadhan Ibrahim dan Saldi Kasuba, uang diberikan via transfer secara bertahap.

"Jadi kurang dari Rp 1 miliar, karena saya transfer ada Rp 20 juta, Rp 50 juta dan seterusnya, "jawabnya.

Slamet Daud mengakui pernah dapat proyek pengadaan barang itu didapatkan mulai 2022, 2021 dan 2022.

Slamet juga pernah memberikan uang kepada terdakwa, melalui ajudan.

Uang itu diberikan atas permintaan terdakwa, dan diberikan capai Rp 800 juta diberikan via rekening Ramadhan dan Saldi Kasuba

"Yang paling besar itu ada Rp 100 juta, dan kecil itu Rp 1,5 juta, "bebernya.

Peni Coanoto juag mengakui bahwa, pernah mendapat proyek terdakwa Abdul Ghani Kasuba.

Dia juga akui pernah memberikan uang lewat Saifudin Djuba, Kadis PUPR sejak 2021 dan 2022.

Pemberian itu atas permintaan terdakwa, di mana meminta kepada Kadis untuk komunikasi dan bantu uang.

Jumlah uang yang diberikan juga sudah beberapa kali capai Rp 500 juta, uang itu diberikan baik tunai maupaun transfer ke ajudan.

Ade Wirawan mengaku ia memang tidak begitu dekat dengan terdakwa, akan tetapi terdakwa sering meminta bantuan.

Permintaan itu kata Ade, ia berikan hasil uang pribadinya sendiri ketika diminta.

Uang yang diberikan itu lewat Ajudan, Dede Sobari karena lewat komunikasi via telephone.

"Alasnya Pak Gub minta bantu karena ada kegiatan sosial, hingga bantu masyarakat, saya berikan uang pribadi saya, "jelasnya.

Meski memberikan sejumlah uang, namun berapa berasannya, ia sudah tidak ingat.

Akan tetapi kata Ade, uang itu diberikan baik tunai hingga transfer lewat ajudan.

Muhaimin Syarif akui ia sangat kenal dengan mantan Gubernur Maluku Utara tersebut.

"Saya kenal beliau, karena saya anak menantunya, "kata Pemilk PT Taliabu Indonesia Mandiri itu.

Bahkan dia mengakui, ia pernah memberikan uang kepada terdakwa pada saat kegiatan di luar Maluku Utara.

Tah hanya itu, Hakim Ketua juga membeberkan bukti pencairan uang capai Rp 500 juta.

"Kalau uang Rp 500 itu, hasil usaha saya dari penjualan minyak."

"Setau saya, uang yang saya berikan itu di lokasi kegiatan, jumlahnya Rp 10 juta, "ucapnya.

Romo Niko Yudo Wahyo mengakui, awal perkenalannya dengan terdakwa dari Alm Letjen TNI Purn Doni Monardo.

"Saya kenal dia (terdakwa) dari Pak Doni Monardo di hotel Wisbel Jakarta."

"Waktu itu kalau tidak salah pas Covid-19 yang mulia, "jawab Romo saat ditanya hakim.

Diakuinya, meski mengenal terdakwa, tapi tidak beditu akrab.

Namun berjalanya waktu, kondisi Covid 19 semakin memanas.

Pehingga Pemprov Maluku Utara juga ikut meminta bantuannya, tentu kata Romo, pihak perusahan jelas akan bantu.

"Kami pernah bantu APD, alat kesehatan dan lainya, "jelas CEO PT NHM ini.

Dari sejumlah bantuan itu, ia dan terdakwa sering jalini komunitas.

"Pak Gub ini orangnya baik, dia pernah telepon tanya kabar."

"Selain itu, dia juga pernah minta bantu untuk kegiatan sosial mayarakat, "katanya.

Selain memberikan bantuan, Romo juga akui pihak perusahan pernah memberikan bantuan uang senilai Rp 2,5 miliar, uang itu diberikan secara bertahap.

"Kalau tidak salah capai itulah mungkin bisa lebih, "ungkap Romo dihadapan hakim.

Bahkan dia juga menyebut, pihaknya juga pernah meminjamkan uang kepada Torik Kasuba capai 2,5 miliar.

Uang itu kalau tidak salah ia buat usaha kos-Kosan di area perusahaan di PT IWIP.

"Kami lihat dia ini baik, kebutulan dia juga minta bantu dan kami bantu namun dengan perjanjian akan diganti, "jelas Hj Robet.

Adnan Hasanuddin akui kenal Gubernur Maluku Utara karena pada saat itu ia diangkat menjadi Kadis Perkim.

Baca juga: KASN Sepakat Pelantikan Kepala Biro Hukum Pemprov Maluku Utara Sesuai Prosedur

"Kalau soal proyek memang banyak di Perkim, "kata Adnan yang juga terpidana kasus suap AGK di hadapan hakim.

Bahkan kata di, ia juga pernah memberikan uang Rp 600 juga kepada mantan Gubernur Maluku Utara ini.

"Gubernur pernah minta bantu uang dengan tujuan operasional dan kebutuhannya capai Rp 600 juta uang itu kami bantu, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved