Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polisi Serahkan 2 Tersangka Kasus Peredaran Ganja di Halmahera Selatan ke Jaksa untuk Disidangkan

Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya menyerahkan dua tersangka peredaran ganja 2,1 kilo gram (Kg) ke Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Dua tersangka peredaran ganja 2,1 Kg di Halmahera Selatan, Maluku Utara (baju hitam dan hijau) ketika diserahkan ke Jaksa, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya menyerahkan dua tersangka peredaran ganja 2,1 kilo gram (Kg) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

Kedua tersangka tersebut berinisial DI dan IM. Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti narkoba jenis ganja 2,1 Kg ke JPU.

"Tersangka dan barang bukti kita sudah tahap dua ke Jaksa," kata Kasat Narkoba Halmahera Selatan, Iptu M. Adnan Nijar, Rabu (3/7/2024).

Dengan adanya penyerahan tersebut, Adnan mengatakan DI dan IM sudah resmi menjadi tahanan Jaksa di Kejari Halmahera Selatan.

Baca juga: Jemaah Haji Halmahera Selatan Tiba di Makassar, 5 Juli Sampai di Kampung Halaman Masing-Masing

Dia menambahkan, JPU selanjutnya akan membawa kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Labuha untuk disidangkan.

"Kita sudah lengkapi berkas perkara dan serahkan ke Jaksa, selanjutnya akan disidangkan," tandasnya.

Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan menangkap DI dan IM pada 7 Februari 2024 lalu.

Saat itu, para pelaku diamankan di Desa Amasing Barat, Kecamatan Bacan, tepatnya di dalam rumah tersangka DI.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga paket berisi ganja dengan berat 2,1 Kg.

DI dan IM kemudian disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 junto, Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved