Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

5 Tempat Karoke di Halmahera Selatan Malut Sudah Diberi Surat Peringatan, Satpol PP Incar Penginapan

Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, sudah melayangkan surat peringatan kepada lima tempat karaoke yang beroperasi di Kecamatan Bacan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Personel Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara ketika menginterogasi sejumlah pengunjung di tempat karaoke. Pemkab Halmahera Selatan sudah mengeluarkan surat peringatan kepada 5 tempat karaoke, Jumat (5/7/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, sudah melayangkan surat peringatan kepada lima tempat karaoke yang beroperasi di Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan.

Kelima tempat karaoke tersebut adalah Bungalow II, Bungalow III, Modiv, Rama dan Hox.

Peringatan ini dikenakan karena lima tempat karaoke itu kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis Captikus, Bir hingga Anggur merah.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam-Zam, mengatakan bahwa surat peringatan tersebut merupakan teguran keras dari pemerintah daerah terhadap para pelaku usaha.

"Dari 5 kafe (tempat karaoke) itu, 4 di antaranya baru surat peringatan pertama. Sementara yang satunya, kafe Modiv, itu sudah dua kali peringatan," katanya, Jumat (5/7/2024).

Pemkab Halmahera Selatan bakal mengambil langkah pencabutan izin usaha lima tempat karaoke dimaksud jika Satpol PP masih menemukan adanya peredaran Miras.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Jemput Kedatangan Jamaah Haji: Insha Allah Jadi Teladan Masyarakat

Irvan menyebut razia Miras di tempat karaoke dilakukan secara rutin.

Melalui razia, kata dia, Satpol PP turut mengimbau pelaku usaha maupun pengunjung tempat karaoke tidak mengonsumsi Miras.

"Razia kita laksanakan satu minggu itu tiga sampai empat kali. Jadi pemberantasan peredaran Miras tetap kita laksanakan," jelasnya.

Menurut dia, razia Miras yang dilakukan Satpol PP, tidak hanya menyasar tempat-tempat karaoke.

Razia juga menyasar ke setiap penginapan karena banyak laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi.

"Bukan cuman di kafe, di tempat lain juga apabila kami dapat laporan dari masyarakat ada yang jual minuman kami tindaklanjuti razia."

"Begitu juga di penginapan-penginapan, kami razia karena banyak laporan terjadi prostitusi melalui aplikasi Micat," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved