Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Telah Periksa 20 Saksi dalam Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH
Richard Sinaga menyebut mereka telah memeriksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga menyebut mereka telah memeriksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran uang makan-minum (Mami) dan perjalanan dinas.
Itu melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp 13,8 miliar.
"Kasus tersebut, kita sudah periksa kurang lebih 20 orang saksi," ucap Richard Sinaga, Jumat (5/7/2024).
Richard mengaku, dari 20 saksi yang sudah diperiksa tidak menutup kemungkinan akan dipanggil kembali, jika dibutuhkan.
"Untuk calon tersangka kita belum bisa sampaikan, karena kita masih melihat hasil perhitungan BPK RI di Jakarta, serta hasil pemeriksaan para saksi ini. Kalau sudah baru kita dapat simpulkan," tegasnya.
Selain itu, sambung Richard, Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir juga tidak menutup kemungkinan dipanggil lagi.
"Semua tergantung saksi yang diperiksa, kalau keterangan saksi saat ini memungkinkan, maka yang bersangkutan akan dipanggil lagi," jelasnya.
Baca juga: Sederet Nama-nama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jaksa Agung Juga Pernah Menjabat
Yang jelas, kata Richard pihaknya telah melakukan pemeriksaan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali dan istrinya.
"Al Yasin ini sudah pemanggilan ke 2, kalau soal pemeriksaan kita sudan periksa sejak kemarin. Untuk kehadirannya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan bersama istrinya itu," pungkasnya.
Diketahui, Mutiara T. Yasin Ali selaku istri dari M. Yasin Ali diperiksa tim penyidik Kejati Maluku Utara pada Kamis (4/7/2024).
Tidak lama setelah sang istri menjalani pemeriksaan dan pergi, M. Al Yasin Ali sebagai mantan Wakil Gubernur Maluku Utara datang ke kantor Kejati Malut.
Sebagai informasi, Muttiara diperiksa terkait dugaan kasus korupsi anggaran uang makan-minum (mami) dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara (Malut) tahun 2022 senilai Rp 13,8 miliar. Saat itu, Wakil Gubernur Malut masih dijabat oleh M. Al Yasin Ali.
Status hukum dari kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Makanya, selain melengkapi keterangan saksi, Kejati Malut juga sedang menunggu hasil audit dari BPK RI di Jakarta.(*)
Reaksi Warga Jati Ternate Selatan Terkait Penemuan Potongan Kaki di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sulaiman Akil, Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Kehutanan Maluku Utara |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Waspada! Penyakit Menular Difteri Muncul Lagi, Dinkes Ternate Keluarkan Imbauan |
![]() |
---|
Mengenal Lebih Dekat Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.