Senin, 1 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Diduga Korupsi DD, Kades Bobo di Halmahera Selatan Bakal Dilaporkan ke Kejati Maluku Utara

Front Delik Anti Korupsi (FDAK) bakal melaporkan kepala desa (Kades) Bobo, Kecamatan Mandioli Utara, Halmahera Selatan, M. Trazan Abd Rahman

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kantor Kejati Maluku Utara di Kota Ternate. Kades Bobo, Kecamatan Mandioli Utara, Halmahera Selatan, M. Tarzan Abd Rahman bakal dilaporkan terlait dugaan korupsi, Minggu (7/7/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Front Delik Anti Korupsi (FDAK) bakal melaporkan kepala desa (Kades) Bobo, Kecamatan Mandioli Utara, Halmahera Selatan, M. Trazan Abd Rahman ke Kajkasaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara terkait dugaan korupsi dana desa (DD).

Adapun DD yang diduga ditelap terhitung dari tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Pihak FDAK menyebut beberapa program fisik maupun non fisik dari tahun 2020-2023, peruntukannya tidak sesuai sehingga diduga ada penyimpangan.

"Secara kelembagaan kami akan melayangkan laporan resmi ke Kejati dalam waktu dekat ini," kata Sekretaris FDAK Rusadi Saiman, Minggu (7/7/2024).

Selain Kejati, Rusadi mengatakan Kades tersebut juga akan dilaporkan ke Ombudsman Maluku Utara di Kota Ternate.

Laporan ke Omdusman menyangkut masalah adminstrasi pemerintaha. Di mana M. Tarzan Abd Rahman disebut mengangkat sejumlah perangkat Desa Bobo yang tak memiliki ijazah.

"Sesuai aturan, perngkat desa itu harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah memiliki ijazah. Kemudian bersangkutan, Kades Bobo, meninggalkan tugas bertahun-tahun" ungkap Rusadi.

Dia memastikan pihaknya mengawal laporan ke Kejati dan Omdusman Maluku Utara jika sudah diajukan.

Langkah ini diambil agar Kades tersebut bisa mendapat efek jera atas tindakan yang dilakukan.

"FDAK akan mengawal laporan hingga tuntas karena sudah meresahkan masyarakat Desa Bobo," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Halmahera Selatan menindaklanjuti laporan terkait tidak aktifnya Kades Bobo, Kecamatan Mandioli Utara,  M. Tarzan Abd Rahman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jatuh Sakit, Tiga Jemaah Haji Asal Halmahera Selatan Tak Bisa Pulang Kampung

Hal ini ditandai dengan rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, DPMD, Inspektorat dan BPD Bobo yang berlangsung di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Jl Karet Putih, Bacan Selatan, Senin (18/3/2024) lalu.

Adapun laporan dimaksud diajukan Ketua BPD Bobo Yusran Hayun dan salah satu anggota BPD beserta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam laporan itu, M. Tarzan selaku Kades disebut sedang berada di luar daerah selama bertahun-tahun. Akibatnya, berdampak pada jalannya pemerintahan desa.

Selain itu, Kades itu juga disebut tidak melibatkan BPD dalam pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) serta diduga menyalahgunakan dana desa (DD) tahun 2023.

Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi. Taha dalam RDP itu meminta DPMD untuk membuat tim khusus.

Tim ini akan memverifikasi laporan tersebut agar masalah yang terjadi di Desa Bobo bisa dibuat terang.

"Kami meminta DPMD agar buat tim khusus yang bertugas menindaklanjuti laporan ini," pinta Sagaf dalam RDP. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved