Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Keterlibatan Parpol pada Penerimaan Anggota Polri 2024 di Polda Maluku Utara Disorot

Soal keterlibatan Caleg dalam Panda seleksi Anggota Polri 2024, Polda Maluku Utara mengaku diluar kewenangan dan hal itu sah-sah saja

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
STATEMENT: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M Bahtiar Husni 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara menyoroti keterlibatan pengawasan eksternal, untuk penerimaan anggota Polri 2024 di Polda Maluku Utara.

Yang mana YLBH Maluku Utara menduga pengawasan eksternal diambil Panitia Daerah (Panda), bukan dari LSM melainkan dari partai politik (porpol).

Itu disampaikan Ketua YLBH Maluku Utara, M Bahtiar Husni, pada Senin (8/7/2024).

Hal itu karena ada nama Rusli Hi Abubakar sebagai salah satu Caleg DPRD Maluku Utara Dapil 4 Halmahera Selatan.

Baca juga: BPBD Halmahera Barat Maluku Utara Butuh Tambahan Personel Penanganan Bencana

"Kami rasa masih banyak lembaga independen lain, untuk dilibatkan dalam hal pengawasan eksternal saat penerimaan anggota Polri, "katanya.

Dia juga mengaku, pihaknya tidak bermaksud untuk menyinggung yang bersangkutan (Rusli Hi Abubakar).

Akan tetapi Polda Maluku Utara harusnya bisa mengambil lembaga independen yang lain.

"Nah, ini saran kami ke Polda agar kedepan bisa lebih detail kroscek data-data para pengawas."

"Hal itu agar supaya kepercayaa masyarakat tidak menaru curiga, dalam hal seperti ini (seleksi), "ucapnya.

Terpisah, Kasubbagdiapers Bag Dalpers Ro SDM Polda Maluku Utara, AKP Ahmad Wiratma Kesumaningrat mengaku.

Kasubbagdiapers Bag Dalpers Ro SDM Polda Maluku Utara, AKP Ahmad Wiratma
Kasubbagdiapers Bag Dalpers Ro SDM Polda Maluku Utara, AKP Ahmad Wiratma

Untuk keterlibatan Jaringan Penelitian Pengawasan dan Pemberdayaan Masyarakat (JP3M) Maluku Utara.

Dengan panitia daerah Polda Maluku Utara sebagai pengawasan eksternal di penerimaan anggota Polri tahun 2024, dilibatkan sesuai Memorending Off and Standing.

"Jadi kami libatkan JP3M ini jauh sebelum penerimaan, dan perihal yang bersangkutan masuk Daftra Caleg, diluar kewenangan kami dan itu kami tidak melarang, "ucapnya.

Soal sorotan YLBH berkaitan masih banyak lembaga independen lain, yang harus diambil panitia untuk dilibatkan sebagai pengawasan itu betul.

Akan tetapi yang saat ini, keterlibatan JP3M sebelum pelaksanaan kegiatan penerimaan tim lebih dulu lakukan Memorending Off and Standing kepada LSM tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved