Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilgub Maluku Utara 2024

BREAKING NEWS: Bakal Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos Dilaporkan ke Polisi

Laporan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara karena Benny Laos tidak menggubris somasi terkait penayangan iklan yang mencaplok logo PDIP

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tim Hukum DPD PDIP Maluku Utara
PILKADA: Tim Hukum DPD PDIP Maluku Utara secara resmi melaporkan bakal calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Selasa (9/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim hukum DPD PDIP Maluku Utara secara resmi melaporkan bakal calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Mantan Bupati Pulau Morotai itu dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Syafrin S Aman, Tim Hukum DPD PDIP Maluku Utara menyebut, laporan ini karena Benny Laos tidak menggubris somasi terkait penayangan iklan di sebuah surat kabar sejak 28 Juni 2024 sampai saat ini.

Dalam iklan tersebut terpasang sebuah gambar yang bertuliskan 'Maluku Utara Bangkit'.

Baca juga: Man City Bakal Bajak Man United demi Manuel Ugarte, Bintang PSG Gantikan Rodri yang Sambat Kecapekan

Dengan memuat foto Benny Laos dan bertuliskan calon Gubernur Maluku Utara disertai logo Golkar, PAN dan PDIP.

"Sampai dengan saat ini terlapor belum mendapatkan rekomendasi secara resmi (B1KWK), sebagai calon Gubernur Maluku Utara."

"Baik diusulkan melalui DPD PDIP Maluku Utara, maupun secara langsung oleh DPP, "katanya, Selasa (9/7/2024).

Dijelaskan, surat tugas tertanggal 3 Juni 2024 yang dikeluarkan DPP PDIP kepada tiga bakal calon Gubernur Maluku Utara.

Bukan hanya kepada terlapor yang pada pokoknya surat tugas tersebut berisikan perintah melaksanakan konsolidasi, menyiapkan koalisi dan bersama DPD dan DPC PDIP membuat pemetaan politik.

Benny Laos, kata Syafrin, tidak semestinya membuat iklan atau gambar menggunakan logo PDIP, yang mana di dalam surat tugas tersebut diatas tidak memerintahkan.

Atau mencantumkan terkait penggunaan logo partai dalam hal sosialisasi pencalonan terlapor sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara.

Menurutnya, penggunaan logo PDIP pada surat kabar tersebut tanpa sepengetahuan DPD PDIP Maluku Utara dan DPP PDIP.

Yang langkah atau sikap tersebut adalah tindakan yang sangat tidak menghormati, menghargai serta mencemarkan nama baik pengurus Partai politik.

Yang sampai dengan hari ini masih melakukan pemetaan, kajian dan penjaringan bakal calon Gubernur Maluku.

Serta belum menentukan nama calon Gubernur Maluku Utara secara resmi, untuk mengikuti tahapan pencalonan Gubernur Maluku Utara (pasal 310 KUHPidana).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved