Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kronologis Polisi Tetapkan Pelaku Pencabulan Tersangka, Kapolsek Ternate Selatan: Korban Dibawa Umur

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ternate Selatan AKP Guntur Wahyu Setyawan menyebut pihaknya telah menetapkan seorang pria

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Randi Basri
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ternate Selatan AKP Guntur Wahyu Setyawan, Rabu (10/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ternate Selatan AKP Guntur Wahyu Setyawan menyebut pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial RHH alis Hamja sebagai tersangka.

Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 11 tahun, yang tidak lain murid dari terduga pelaku sendiri yang merupakan oknum guru seni beladiri Taekwondo di Kota Ternate, Maluku Utara.

“Kalau terduga pelaku sendiri kita sudah tetapkan tersangka setalah kita gelar perkara,”kata Guntur, Rabu (10/7/2024).

Kaposlek menjelaskan, untuk kasus ini terjadi pada 28 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wit dini hari, lokasi TKP itu di dalam mobil terduga pelaku yang terparkir di tempat latihan Taekwondo depan asrama Brimob Kelurahan Fitu.

Dari kronologis itu anaknya sedang pergi untuk latihan Taekwondo bersama rekan-rekannya, akan tetapi sampai pukul 23.00 belum saja pulang.

Dari situ sehingga orang tua korban atas nama Pida Ati langsung lakukan pencarian hingga ke tempat latihan.

“Pada saat disana ibu korban mendapati anaknya dari situ dia menanyakan ke terduga pelaku kenapa belum mengizinkan anaknya pulang.

Dari pertanyaan itu pelaku sempat memberikan penjelasan ke ibu korban kalau korban masih diberikan hukum untuk ambil sabuk putih,” jelasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Maluku Utara Ingatkan Pj Gubernur Terkait Penunjukan Kepala Dikbud

Meski dengan penjelasan itu sang ibu langsung membawa anaknya pulang sesampainya di rumah ibu korban lakukan introgasi kepada anaknya.

Setelah itu baru anaknya menceritakan kejadian serupa kalau dia dicabuli pelaku ke daerah sensitif.

Lebih lanjut Kapolsek akui, dengan penjelasan ini sehingga ibu korban langsung buat laporan ke Polsek, dari situ anggota lakukan visum kepada korban di RS Bhayangkara hingga mintai keterangan kepada ibu korban serta korban.

“Dari kasus ini juga kami sudah periksa sebanyak 4 saksi dan saat ini statusnya sudah tahap penyidikan, sedangkan status pelaku sudah tersangka kami juga sudah kirim SP2HP ke ibu korban,”ungkapnya.

Untuk status pelaku sendiri belum ditahan karena sekarang masih dalam panggilan pertama selanjutnya kedua hingga ketiga jika belum indahkan maka akan ada perintah membawa karena ia sudah status tersangka.

Untuk pasal yang disangkakan ke tersangka diantaranya pasal 82 ayat (1) jounto pasal 76e UUD RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 (a) UUD RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Selain penetapan Hamja sebagai tersangka dugaan pencabulan kata Guntur pihaknya juga menerima laporan dugaan penganiayaan dari pelaku yang diduga dilakukan oleh ibu korban.

“Kita juga terima laporan dari pelaku dimana dia melaporkan atas dugaan penganiayaan dan kami sudah terima sementara masih lidik mungkin kita akan limpahkan ke Polres,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved